Predator Anak yang Rudapaksa 11 Anak di Mojokerto Tolak Kebiri dan Pilih Hukuman Mati, Ada Apa?

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Gadis asal Pontianak dirudapaksa di hotel selama lima hari

TRIBUNJAMBI.COM - Inilah lima pengakuan Muh Aris (20) pelaku yang melakukan rudapaksa terhadap 11 gadis belia di Mojokerto.

Dalam pengakuannya, Muh Aris mengatakan telah melakukan hal tak senonoh tersebut kepada 11 anak di daerah temapatnya tinggal.

Alhasil, karena perbuatannya tersebut, Muh Aris dijauhi hukuman pidana dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Namun predator anak itu menolak hukuman kebiri kimia dan memilih hukuman mati.

 
Muh Aris (20), terdakwa kasus rudapaksa terhadap sembilan anak di Mojokerto, saat di Lapas Kota Mojokerto, Senin (26/8/2019) (TribunJatim.com/Febrianto Ramadani)

Berikut cerita lengkap dan pengakuan Muh Aris (20).

Sebelumnya, Muh Aris merupakan seorang pemuda yang berprofesi sebagai tukan las.

Pemuda 20 tahun ini merupakan warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Muh Aris diringkus pihak kepolisian pada Oktober 2018 setelah orang tua salah satu korban melaporkan perbuatan kejinya ke polisi.

1. Dilakukan Selepas Pulang Kerja

Muh Aris dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK.

Perilaku tak senonoh itu diancarkan Aris kala berada di perjalanan pulang selepas bekerja.

Di tengah jalan, Aris bertemu denan korban yan masih duduk di bangku TK tersebut tengah bermain sendirian di depan rumah.

Ia lantas menarik paksa korban ke rumah kosog tak jauh dari lokasi dan membekap mulut korban.

Di rumah kosong itulah, Aris melancarkan aksinya hingga membuat alat kelamin bocah yang masih TK itu terluka dan berdarah.

2. Tertangkap Berkat CCTV

Halaman
1234

Berita Terkini