Dari 15 mahasiswa yang diamankan, salah satunya adalah MF yang merupakan koordinator lapangan pada aksi unjuk rasa di Pendopo Cianjur itu.
Pada proses penyelidikan terkait aksi ricuh itu, Trunojoyo mengatakan jajaran Polres Cianjur dibantu oleh Dirkrimum Polda Jabar.
Penyelidikan lebih lanjut itu dilakukan karena dia menyebut pada insiden itu ada tindak pidana yang mengakibatkan anggota Polri yang sedang bertugas terluka parah.
"Terkait hasil pemeriksaan (penetapan tersangka) nanti tunggu perkembangannya. Penetapan tersangka maksimal 1x24 jam," ujarnya.
Terkait unsur penyiraman oleh oknum mahasiswa itu, pihaknya sedang mendalami apakah ada kesengajaan atau tidak.
Selain itu pula, Trunoyudo menjelaskan sudah ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan pada insiden tersebut.
Ban yang dibakar dan mengakibatkan Aiptu Erwin, anggota Polri yang terbakar parah itu menjadi salah satu barang bukti yang diamankan.
"Ban yang dibakar, kondisi pakaian korban yang terbakar serta kondisi kesehatan korban juga menjadi petunjuk atau nanti alat bukti surat keterangan dari dokter," ucap dia.
Berawal dari Bakar Ban
Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di halaman pendopo Cianjur sempat terjadi insiden, Kamis (15/8/2019).
Insiden terjadi saat mahasiswa melakukan pembakaran ban dan seorang mahasiswa hendak menyiramkan bahan bakar ke arah api.
Akibatnya tiga anggota kepolisian terbakar saat mencoba untuk memadamkan api.
Seorang warga yang berada di area unjuk rasa, Mamur Abdulah (56), mengatakan, insiden itu terjadi beberapa saat setelah peserta unjuk rasa melakukan pembakaran ban.
Lalu ada tiga anggota kepolisian mencoba untuk memadamkan api.
"Tiba-tiba ada seseorang yang melemparkan kantong bensin sehingga api pun membesar dan membakar tiga anggota polisi," ujarnya.