Berita Nasional

Tragisnya Nasib ABG Ini, Dipaksa Berhubungan Badan Berkali-kali oleh Kakak Ipar Karena Takut Diusir

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan.

Upayanya berhasil ketika korban diancam oleh pelaku.

Pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah bila menolak keinginannya.

"Korban pun akhirnya melayani keinginan terlarang pelaku, sehingga hubungan dilakukan 

sampai berulang kali di bawah ancaman," terang Fajri.

Ancaman 15 tahun penjara

Perbuatan pelaku akan mendapatkan hukuman yang cukup berat.

Penjara 15 tahun menanti pelaku yang telah tega menodai anak di bawah umur dan di bawah ancaman.

Apalagi korban yang masih sangat belia saat ini dalam kondisi hamil.

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016

tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terungkap karena hamil

Kasus hubungan gelap ini terungkap ketika WD mengadu kepada ayahnya terkait kehamilan yang kini dialaminya.

Korban panik dan ketakutan karena telah berbadan dua.

Biang kerok dari itu semua tak lain dan tak bukan adalah sang kakak ipar, YY.

YY yang menjadi penyebab WD harus merasakan pahitnya kehidupan.

Halaman
1234

Berita Terkini