Berita Jambi

Tahun Depan Gaji Kades dan Perangkatnya Setara dengan PNS Golongan II A, Segini Besarannya

Penulis: Zulkipli
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. Tahun Depan Gaji Kades dan Perangkatnya Setara dengan PNS Golongan II A, Segini Besarannya

Tahun Depan Gaji Kades dan Perangkatnya Setara dengan PNS Golongan II A, Segini Besarannya

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mulai tahun depan, gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkatnya, akan disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A.

Berdasarkan aturan terbaru yang diatur dalam PP nomor 11 tahun 2019, Bupati/Wakil Kota menetapkan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri ruang golongan II A.

Baca: BREAKING NEWS, Dinas Kesehatan Tanjab Timur Ungkap Kualitas Udara Saat Karhutla

Baca: Guru di Merangin Hubungan Intim dengan Siswi SMA di Ruang Kelas , Kades Main ke Rumah Janda

Baca: Bacok Temannya di Jembatan Makalam, Dua Remaja di Bawah Umur Ditangkap Polsek Pasar

Sekdes Paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang IIa. Kemudian besaran penghasilan tetap perangkat desa lainya paling sedikit Rp 2.022.200, atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang IIA.

Kasi Peningkatan Aparatur Pemerintahan Desa Keuangan dan Aset Desa, Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan Dinas Pemberdayaan dan Perlidungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi, Mustafa Kamal, saat diwawancarai mengatakan, aturan Siltap Kepala Desa dan Perangkat desa ini mulai diberlakukan pada Januari 2020 mendatang.

Baca: Walikota Sorong Dilempari Batu Saat Tenangkan Massa Pada Kericuhan Pendemo, Selasa (20/8)

Baca: Bacok Temannya di Jembatan Makalam, Dua Remaja di Bawah Umur Ditangkap Polsek Pasar

Baca: Sakit Hati karena Tak Disetujui Orang Tua Korban, Mahasiswa Ini Sebar Foto dan Video Syur Pacarnya

Baca: Selamatkan Aset Pemprov Jambi, Dinas PUPR Teken Kerjasama dengan Kejati Jambi

"Harapan dari Kemendagri, dengan PP ini nanti akan ditindaklanjuti dengan turunannya yaitu Perbup dan Perwal masing-masing daerah. Karena sumber pembiyaan Siltap ini dari ADD desa masing-masing," sebut Mustafa.

Besara Siltap masing-masing desa, sambung Mustaf bisa berbeda-beda, tergantung kemampuan keuangan masing-masing desa.

"Di dalam PP ini juga diatur seadainya ADD desa tidak mampu, bisa dari sumber lain selai dana desa yaitu dari PADes," sebutnya.

Dijelaskanya, Selain kepala desa, Perangkat desa yang berhak mendapat Siltap ini, adala Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kadus.

"BPD tidak dapat Siltap, namun, tetap dapat tunjangan," ujarnya.

Untuk aturan perekrutan perangkat desa sendiri diatur di dalam permendagri nomor 82. Untuk Perangkat desa minimal berijazah SMA, sedangakan untuk kepala desanya sendiri minnimal berijazah SMP.

"Perangkat desa dipilih Kades, Namun untuk menghindari sentimen negatif, perangkat desa yang diangkat kepala desa harus mendapat persetujuan Camat, dan harus mengikuti ujian tertulis," pungkasnya.

Tahun Depan Gaji Kades dan Perangkatnya Setara dengan PNS Golongan II A, Segini Besarannya (Zulkifli/Tribun Jambi)

Berita Terkini