Simpang 11 Paket Kecil dan 1 Paket Sedang Sabu, Dari Mana Asalnya, Ini Pengakuan Pelaku
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi, mengamankan satu orang yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu- sabu.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Priyo Purwanto, ia mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (12/8/2019).
"Kita amankan pelaku di kos Ocean, yang berada di kawasan Komplek Kosera, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura," jelasnya. Kamis (15/8/2019).
Baca: Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Sabu-Sabu Dari Kos-kosan yang Diduga Tempat Pesta Narkoba
Baca: Fakta Baru Terungkap Pengakuan Seorang Siswa yang Gagal Jadi Anggota Paskibra Gara-gara Anak Pejabat
Baca: Download Lagu MP3 Dj Remix Nonstop 10 Jam Full Bass, Video DJ Opus, DJ Nanda Lia, DJ Slow Full Album
Pelaku yakni Andri Warsuda yang biasa disapa Andri (31) warga RT 30, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Selatan.
Priyo mengatakan saat pelaku di amankan di Kostnya, pelaku mengakui bahwa masih menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.
"Kemudian tim membawa pelaku ke rumahnya dan di temukan satu paket sabu dengan ukuran sedang dan 11 paket sabu dengan ukuran kecil," jelasnya.
Baca: Laga Bigmatch Liga 1 2019 Hari Ini Arema FC vs Persebaya Surabaya Cara dan Link Live Streaming
Baca: Daftar Harga HP ASUS Agustus 2019, Harga Mulai Rp 1-3 Jutaan
Baca: VIDEO: Briptu Heidar, Polisi yang Disandera KKB Ditemukan Gugur, Begini Kronologi Kejadiannya
Saat di lakukan introgasi singkat , pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut di dapatinya dari seseorang berinisal BW.
"Pelaku membeli sabu dari BW Tersebut seharga Rp 12 juta, saat ini Budi kita jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan narkoba dari tangan pelaku berjumlah 15.28 gram.
Simpang 11 Paket Kecil dan 1 Paket Sedang Sabu, Dari Mana Asalnya, Ini Pengakuan Pelaku (Ferry Fadly/Tribun Jambi)