12 Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Sidang Perdana, Didakwa Ujaran Kebencian hingga Kekerasan pada Aparat
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ada 12 terdakwa kerusuhan 21-22 Mei yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2019).
Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah terlebih dahulu menyidangkan 75 orang terdakwa pada Selasa (13/8/2019).
Pembacaan dakwaan menjadi agenda utama sidang ini.
Baca: Daftar 54 Karya Pramoedya Ananta Toer sejak 1947, Film Bumi Manusia Tayang Perdana Hari Ini
Baca: Wakil Presiden Jusuf Kalla Beri Kado Super Tak Biasa, Hadiahi Pernikahan Tania Nadira, Lihat Isinya
Baca: Peringatan Dini BMKG Kamis (15/8) - 13 Wilayah Waspada Angin Kencang, Gelombang Tinggi, Kebakaran
Mereka disidangkan di dalam ruangan Kusuma Admadja 3 lantai 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara bergantian, mulai dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Adapun 12 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei yang akan menjalani sidang hari ini adalah Raga Eka, Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir, Arafat, Nasrudin, Reza Gunawan, Ahmad Abdul Syukur, Ricky Putra, Muhammad Harry, Syahril, Anwar, Kholilullah, Kholil, dan Yusril.
Berikut fakta yang dihimpun Kompas.com terkait dakwaan 12 orang perusuh 21-22 Mei:
1. Didakwa sebar ujaran kebencian
Dari 12 orang disidangkan, ada seorang terdakwa bernama Ahmad Abdul Syukur (24) didakwa menyebar kebencian atau permusuhan karena telah mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun grup WhatsApp-nya.
Ahmad Abdul Syukur diketahui adalah mahasiswa simpatisan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ikut dalam aksi 21-22 Mei.
Saat membaca dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yoklina Sitepu mengatakan, ada pesan ujaran kebencian yang dikirimkan Abdul berkali-kali ke grup whatsapp kampusnya.
Pesan ujaran kebencian itu disampaikan Abdul pada tanggal 21 Mei 2019 dan tanggal 22 Mei 2019.
Baca: Update Baru PUBG Mobile, Bisa Jadi Zombie dan Map Baru
Baca: Ramalan Cinta Zodiak Kamis (15/8) - Pisces Beri Kejutan Kecil, Capricorn Butuh Petualangan Romantis
2. Kekerasan terhadap aparat
Selain menyebar ujaran kebencian, Abdul dan 11 orang terdakwa lainnya didakwa ikut melakukan kekerasan terhadap aparat (polisi) yang berjaga saat kerusuhan 21-22 Mei.
Para terdakwa juga telah diperingati secara berulang-ulang dalam batas waktu yang disampaikan tidak segera pergi meninggalkan lokasi dan membubarkan diri.
Mereka malah terus menerus melemparkan batu, botol minuman, petasan aktif ke aparat keamanan (polisi) yang saat itu berjaga sehingga kondisi menjadi rusuh.
3. Didakwa merusak fasilitas publik
Selain melakukan kekerasan secara bersamaan, 12 terdakwa ini juga disebutkan merusak atribut aparat, mengganggu ketertiban umum, dan merusak fasilitas publik, yakni merusak kaca Gedung Bawaslu.
Sejumlah terdakwa juga berperan melemparkan batu, petasan, hingga bom molotov sehingga terjadi kerusakan fasilitas publik.
Akibatnya kerusuhan itu sejumlah aparat mengalami luka-luka dan adanya kerusakan pada properti kantor Bawaslu RI, berupa jendela kaca lantai 4 sebanyak 4 jendela pecah.
Jaksa mendakwa Abdul melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi atas perubauan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Kemudian, ia bersama 11 orang terdakwa lainnya juga didakwa pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.
4. Dua dari sebelas ajukan eksepsi
Setelah dibacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum masing-masing, dua terdakwa, Muhammad Harry dan Fedrik Mardiansyah ajukan eksepsi.
Dua terdakwa ini merasa surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.
Sebab keduanya merasa tidak ikut dalam aksi 21-22 Mei dan mengklaim datang ke kawasan kerusuhan hanya untuk melintas.
Dua orang ini mengaku hanya melintas di kawasan kerusuhan dan terkepung di antara massa yang rusuh.
Sidang lanjutan bagi 12 terdakwa ini akan dilanjut pada Rabu (21/8/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Dakwaan terhadap 12 Orang Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei",