TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Di persidangan terungkap, ternyata Prada DP membakar jasad Vera Oktaria seusai mutilasi.
Sidang perdana kasus mutilasi Vera Oktaria oleh Prada DP digelar di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019) siang.
Kejadian mutilasi Vera Oktaria Oleh Prada DP tersebut terjadi di Penginapan Kecamatan Sungai Lilin Muba, Sumatera Selatan pada Jumat (10/7/2019) lalu.
Pada surat dakwaan yang disampaikan Oditur, disebut nama Imam yang menyuruh untuk membakar mayat Vera Octaria kasir minimarket.
"Itu kan dalam dakwaan Imam nyuruh terdakwa bakar mayat korban 'bakar bae ujinyo'," terang Mayor Chk Darwin Butar Butar SH sebagai Oditur, saat ditemui usai sidang.
Baca: Ribuan Peserta Ikuti Fun Bike Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Tanjabarat ke 54 dan HUT RI ke 74
Baca: MEMBANGGAKAN, 3 Putra Terbaik Jambi Lolos Seleksi Akmil 2019, Bersaing Dengan Ratusan Siswa!
Baca: WASPADA, Usai Gempa Bumi Begini Ciri-ciri Akan Terjadinya Tsunami, Masyarakat Wajib Tahu!
Namun, Imam tak bisa hadir dipersidangan karena telah meninggal dunia.
"Tapi dia sudah meninggal, makanya dalam dakwaan itu dalam kurung meninggal dunia. Kalau masih hidup dia yang pertama kali kita hadirkan sebagai saksi utama," lanjutnya
"Mungkin itu salah satu upaya terdakwa untuk menghilangkan jejak usai membunuh, karena jiwanya saat itu lagi kalut," tambahnya
Mengingat persidangan akan terus berjalan, tak banyak yang diceritakan oleh Darwin.
"Meninggalnya Imam karena apa, saya tidak bisa memastikan, nanti kita dalami dipersidangan saja, Selasa nanti," tandasnya.
Baca: Komentar Anies dan Tri Rismaharini Setelah Kicauan Bernada Melecehkan dari Marco Kusumawijaya
Baca: Begini Pengakuan SPG yang Disewa Untuk Jaga Hewan Qurban, Benarkah Pembeli Makin Banyak?
Baca: Kembangkan Pengusaha Kopi Liberika, SKK Migas PetroChina dan Diskoperindag Gelar Ngopi Liberika
Sebelumnya Sejumlah fakta terungkap pada sidang perdana Prada Deri Permana atau Prada DP yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur, diketahui
bahwa terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."
"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia,"ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan
Baca: KEMATIAN Paskibra Cantik Aurellia Diduga Dianiaya, Buku Diary Jadi Saksi Bisu & Kejamnya Senior
Baca: Atlet Kecamatan di Jambi Saling Tarung di Porkot 2019, Catat Ini Jadwal Tandingannya
Baca: Catat, Ini Jadwal Pertandingan Porkot 2019