Sementara itu, saudara AA dan BI yang berinisial AR (41) mengaku sangat terpukul dan malu atas peristiwa tersebut.
AR juga mengaku sudah mencurigai keduanya sejak lama.
AR juga menyebut, rumah yang dulu dihuni terpaksa harus dijual.
Meski diusir, AR menerima sanksi sosial tersebut dari masyarakat.
"Itu sesuai permintaan masyarakat jika keluarga kami harus angkat kaki dan itu kami terima sebagai sanksi sosial," ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Lamunre, Sabtu (27/7/2019) sore.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
(Tribunnews.com/Miftah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu Tak Bisa Dipidana?