Dikutip dari surya.co.id, Nyatun, perempuan warga Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, dilaporkan ke polisi karena dugaan penganiayaan.
Pelapornya adalah Ary Widia Astuti (29), yang tak lain adalah madunya Nyatun.
Keduanya adalah istri dari Musawali, warga Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru.
Nyatun adalah istri sah, sedangkan Ary adalah istri siri.
Awal mula
Kejadian bermula saat Ary hendak menjemput Musawali di tempat kerjanya, di Desa Bulusari, Minggu (27/1/2019) pukul 22.30 WIB.
Tanpa diduga, Ary bertemu dengan Nyatun yang juga menjemput suaminya bersama seorang anaknya.
"Keduanya bertemu kemudian terlibat cekcok," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Senin (28/1/2019).
Cekcok dua perempuan dengan suami yang sama ini mengarah ke konflik fisik.
Diam-diam nikah siri
Nyatun marah karena suaminya diam-diam menikahi Ary.
Keduanya terlibat perkelahian.
Usai kontak fisik, Ary mengalami sejumlah luka.
Ary menderita luka lecet di pipi kanan serta luka gigit di pergelangan tangan kanan.
"Pelapor mengaku luka bekas cakaran dan gigitan. Dia mengaku dikeroyok terlapor dan anaknya," sambung Sumaji.