"Dia bilang 'kamu bohongin aku katanya mau berhenti kamu bohong' seperti itu, dia juga bilang 'hayo kalau mau ancur-ancuran, ancur-ancuran aja sekalian kita berdua' begitu," beber Nunung sembari menangis.
Nunung yang saat ini sudah resmi ditahan dikenakan pasal pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman Nunung dan suaminya selama paling tidak lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Pengakuan Nunung Soal Kebiasaannya Konsumsi Narkotika, Sembuh, Kambuh Lagi Hingga Tertangkap