Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Mark Up LPJU Tebo

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menggelar press release kasus dugaan korupsi pembangunan LPJU

Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Mark Up LPJU Tebo

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo tak menampik kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan LPJU.

Kepala Kejari Tebo, Teguh Suhendro mengatakan, pihaknya akan terus mendalami proyek pembangunan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang merugikan negara sekitar Rp 1,689 miliar itu.

"Sejauh ini, kita sudah tetapkan dua tersangka, yaitu S dan C," katanya.

Diketahui, S merupakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, sedangkan C merupakan rekanan.
Terkait calon tersangka baru, Kajari masih enggan membeberkan.

Baca: PT Wanamukti Wisesa di Tebo Jalin Kemitraan dengan Warga Kelola Kebun Karet

Baca: BREAKING NEWS, Jago Merah Ngamuk di Nipah Panjang, Warga Masih Pontang-panting Padamkan Api

Baca: Bela Provinsi Jambi, Sarolangun Kirim Dua Atlet Dayung Terbaik untuk Kejurnas di Danau Sipin

Baca: Imbauan Bupati Haris Tak Digubris, Aktivitas PETI di Merangin Merajalela

Baca: UPDATE Cessna Jatuh di Indramayu, Penyelam Terpaksa Menepi Bau Menyengat Sangat Tajam

Dia mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus mark up pembangunan LPJU di 105 desa pada 2017 itu. Pihaknya masih menunggu kesaksian kedua tersangka terkait perannya dalam kasus dugaan mark up itu.

"Nanti kedua tersangka itu masing-masing akan memberi kesaksian terkait perannya masing-masing," jelasnya.

Saat ini pihaknya masih fokus untuk menangani tersangka S dan C tersebut. Hal itu dikarenakan masih kurangnya jaksa penyidik untuk mengungkap lebih dalam kasus ini. Namun dia menekankan, kasus ini akan segera dituntaskannya.

Berita Terkini