Kejari Jambi Bakar Barang Bukti Offset dan Hanphone di Talang Gulo, Miras Diratakan dengan Tanah
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, melakukan pemusnahan barang bukti, Jumat (19/7/2019) siang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.
Aji Sumbara, Kasi Barang Bukti Kejari Jambi mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari perkara konservasi seperti offset, kasus narkotika, dan minuman keras tak berizin.
Baca: 2 Drum Minyak Ilegal Bersama Barang Bukti Kejahatan Setahun Terakhir Dimusnahkan Kejari Batanghari
Baca: JPU Kejari Jambi Ajukan Banding, Tak Terima Mantan Kades Balai Semurup Kerinci Divonis 2,5 Tahun
Baca: Pelawak Nunung & Suaminya Ditangkap Kasus Narkoba, Deretan Panjang Artis Terjerat Narkoba
“Barang-barang bukti yang dimusnahkan adalah yang perkaranya sudah inkrah,” ungkap Aji.
Barang bukti yang dibawa ke TPA Talang Gulo dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan dikubur.
Seperti offset dan handphone dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan narkotika diblender lalu dikubur.
Baca: Jadi Menantu Jenderal, Intip Rumah Joglo Irfan Hakim Yuk, Adem dengan Taman
Baca: Mobil Yaris yang Tabrak Pelajar SMP yang Sedang Berjalan Kaki di Legok, Diduga Lepas Kendali
Baca: Pelanggan PDAM Tirta Sakti Kaget, Jumlah Pemakaian Air Beda dengan yang Tertera di Resi Pembayaran
Sedangkan barang bukti minuman beralkohol dimusnahkan dengan diratakan dengan tanah.
Hadir beberapa instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pengadilan negeri Jambi.
Kejari Jambi Bakar Barang Bukti Offset dan Hanphone di Talang Gulo, Miras Diratakan dengan Tanah (Jaka HB/Tribun Jambi)