Video 3 Menit Bikin Geger, 13 Adegan Mesum Sejoli PNS Kantor Camat: Beredar Luas di Medsos

Editor: ridwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Simalungun, Sumatera Utara, diamankan Polres Simalungun. Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila dua sejoli yang beredar di media sosial (medsos).

Informasi yang dihimpun, dua PNS yang bukan suami istri itu adalah BH (44) dan LS (41).

BH diketahui bekerja di kantor Camat Gunung Maligas.

Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.

Baca: 2019 Jadi Musim MotoGP Terburuk Bersama Yamaha, Apa Masalah Valentino Rossi?

Video yang berdurasi 3 menit itu diambil LS saat mereka berhubungan badan di rumahnya.

Rekaman itu kemudian tersebar di dunia maya.

"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019).

Dikatakannya, proses penyelidikan ini dimulai pada 12 Juli 2019 dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS.

Baca: Segel SMPN 1 Sungaipenuh Dilepas, Penyegelan Dilakukan Malam Hari oleh Orang tak Dikenal

Kasus ini menjadi heboh setelah video mesum kedua PNS itu menyebar di media sosial.

"Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun," jelasnya.

Dalam kasus ini, selain mengamankan dua pelakunya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 unit ponsel milik BH dan LS, flashdisk, baju, kasur, spreai, dan bantal.

Baca: Salmafina Sunan dan Keluarga Bertemu, Dapat Hadiah Khusus, Alma Sebut Harus Hentikan Kebiasaan Buruk

Atas perbuatannya, LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka diduga sengaja mengekspose video yang mengandung unsur pornografi.

Dengan demikian, tersangka BH diancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Sedangkan LS diancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut, masih kita lakukan pendalaman dulu," katanya.

Baca: Sedang Tayang Live Streaming, PSM Makassar vs Persebaya Surabaya, Bajul Ijo Kerja Keras Curi Poin

Halaman
123

Berita Terkini