Pakai Daster Saat Beri Makan Babi, Seorang Wanita di Buleleng Hampir Diperkosa Tetangga Sendiri!

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Gadis asal Pontianak dirudapaksa di hotel selama lima hari

TRIBUNJAMBI.COM - Tak tahan melihat istri tetangga yang hanya pakai daster membuat nafsu birahi Gede Lana Adnyana alias Gede Suri (33) bergejolak.

Gede Suri, pria asal Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng,  NLP (29) hampir diperkosa tetangga.

Gede Suri tak kuasa lagi menahan nafsu saat melihat NLP sedang memberi makan ternak babi dengan hanya mengenakan daster.

Ditemui di Mapolres Buleleng, Sabtu (6/7/2019), Gede Suri mengaku melakukan aksi percobaan pemerkosaan itu pada Rabu (19/6/2019) sekira pukul 09.30 wita.

 

Mulanya ia sedang sakit perut dan hendak ke kamar mandi untuk buang air besar.

Namun saat menuju ke kamar mandi, Gede Suri melihat korban NLP dari jarak sekitar 100 meter, tengah memberi makan babi, dengan mengenakan daster.

Alih-alih buang air besar, Gede Suri justru mendatangi korban NLP, dan langsung memeluknya dari arah belakang.

Ia bahkan sempat memegang bagian sensitif NLP, serta berupaya melucuti celana dalam korban.

NLP yang mendapatkan perlakuan tak senonoh itu pun sontak berteriak minta tolong.

Baca: Ramalan Zodiak Mingguan 8-14 Juli 2019, Taurus Ada Masalah Keluarga, Cancer Perlu Berhemat Nih!

Baca: Di Hadapan Dewan, Bupati Safrial Sebut Empat Agenda Pembangunan Tanjab Barat Pada 2020

Baca: Usai Taklukan Semen Padang, PS Tira Persikabo Mulai Ancam Bali United di Klasemen Liga 1 2019

Beruntung teriakannya itu berhasil didengar oleh sang suami IGP (31), sehingga tindakan mesum itu berhasil digagalkan.

IGP lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Celukan Bawang untuk ditindaklanjuti.

"Awalnya saya sakit perut. Saya lihat ada dia (NLP), spontan saja saya mau meluk dia. Ya tujuannya mau saya perkosa, tidak tahan lihat pakaiannya. Saya memang sudah lama suka sama dia," ungkap Gede Suri.

Atas tindakannya itu, aparat Kepolisian Sektor Celukan Bawang pun bergegas melakukan penangkapan terhadap Gede Suri, pada Rabu (19/6) sekira pukul 10.00 wita.

Baca: Jadi Tuan Rumah Kejurprov, Pemkab Muarojambi Janji Benahi Sarana Olahraga

Baca: Susul PKB dan Golkar, Surya Paloh Bawa Petinggi NasDem Temui Jokowi di Istana Kepresidenan

Baca: Alat Berat PETI Keluar Masuk Hutan Adat Desa Guguk Merangin

Dihadapan polisi, pria yang telah berkeluarga ini pun tidak menampik perbuatannya yang hendak memperkosa NLP.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya menyebut, meski baru sebatas percobaan pemerkosaan, pelaku Gede Suri tetap diprosed hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 52 Jo 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Segala percobaan perbuatan tindak pidana itu bisa diproses hukum. Cuma nanti dalam prosesnya melalui tahapan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Ini kejadiannya disekitar kandang babi," ujarnya.

• Fakta di Balik Viralnya Foto Anak Wali Kota Tidore, Inilah Pengakuan Sang Ayah

• Polda Lampung Benarkan Video Viral Polisi Tembak Pelaku Curanmor Hingga Tewas

• 2 Pelajar SMP Ini Kepergok Bercumbu di Toilet Masjid, Segera Diminta Pakai Celana

 

Pemandu Jetski di Tanjung Benoa Perkosa WNA Tiongkok

Sementara itu, kasus pemerkosaan yang menyedot perhatian publik juga terjadi di Tanjung Benoa.

Terdakwa M Toha diduga melakukan tindak perkosaan pada wisatawan China.

Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya korban ZN bersama ibunya, LX serta rombongan datang ke Bali mengunakan Travel agen Bali Oke Wisata.

Mereka tiba di Bali pada 21 April 2018, dan menginap di Quest San Hotel Denpasar.

Kemudian korban bersama ibunya dan temannya saksi HY mendatangi tempat usaha water sport.

Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit.

Setelah bermain Sea Water, korban tergiur merasakan sensasi permainan Jetski.

Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli 3 tiket seharga 35 US Dollar.

Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi seorang pegawai water sport, Noe (saksi).

Mereka kemudian diberikan Jetski dan masing-masing satu pemandu.

Kala itu, korban mendapat Jetski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu.

Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke Jetski dengan posisi korban di depan dan terdakwa di belakang sembari memegang setir Jetski.

Terdakwa dan korban pun berkendara mengelilingi laut Tanjung Benoa.

Sesampai di tengah laut, terdakwa meminta korban yang mengemudi Jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban.

Saat itulah timbul niat jahat terdakwa.

• Tak Terima Omongan Jane Shalimar, Vanessa Angel Bungkam Mantan Pacar Didi Mahardika

• Prostitusi Online Berkedok Biduan di Metro Terbongkar, Muncikari Sebut Tarif Short Time Rp 300 Ribu

• Bikin Gempar, Cosplayer Cantik Ini Jual Air Bekas Mandinya Rp 400 Ribu per Botol

Tak lama berselang, terdakwa mengambil alih kemudi Jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan serangan).

"Terdakwa kemudian mematikan mesin Jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa."

"Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tenggelam karena tidak bisa berenang dan berada di tengah perairan laut," ungkap Jaksa Yunita.

Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melayaninya.

Setelah puas, terdakwa kembali mengajak korban mengililingi perairan.

Dan kembali, terdakwa memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

"Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak usaha water sport. Kemudian dengan dibantu oleh pihak water sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," kata Jaksa Yunita.

• Audrey Yu Dikabarkan Dapat Tawaran Istimewa dari Jokowi, Sang Ayah Buka Suara

• Hari Raya Idul Adha 2019, Bagaimana Hukum Berkurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Atas kelakuan mesumnya, Toha dijerat dakwaan tunggal, yakni Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

"Terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan untuk dilakukan perbuatan cabul, diancam karena telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan," kata Jaksa GA Surya Yunita PW dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Birahi Gede Suri Tak Terbendung, Lihat Ibu Muda Pakai Daster Sembari Memberi Makan Babi


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Lihat Tubuh Bahenol Istri Tetangga Pakai Daster Sambil Beri Makan Babi, Birahi Gede Menggelegak, https://lampung.tribunnews.com/2019/07/08/lihat-tubuh-bahenol-istri-tetangga-pakai-daster-sambil-beri-makan-babi-birahi-gede-menggelegak?page=all.

Editor: Andi Asmadi

Berita Terkini