Sebenarnya apa yang akan terjadi bila kubu 02 membawanya ke Mahkamah Internasional? Berikut ini analisisnya ...
TRIBUNJAMBI.COM - Sengketa hasil Pilpres 2019 tampaknya tidak akan sampai ke Mahkamah Internasional.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade, memastikan, tidak akan ada upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan hasil Pilpres 2019, setelah keluarnya putusan MK.
Prabowo-Sandi juga tidak akan membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
"Enggak ada mahkamah hukum internasional, sudah selesai di MK. Jadi masalah Pilpres tidak akan dibawa ke Mahkamah Internasional," katanya saat dihubungi, Minggu (30/6/2019).
Baca Juga
ILC Tayang Lagi Nanti Malam, Ini Jadwal Barunya, Tayang Perdana setelah Karni Ilyas Cuti Lama
Intelijen Kawakan Nekat Tegur Soeharto di Meja Biliar, Akhirnya Jenderal TNI Ini Diganti
Tukang Bakso Itu Ternyata Intelijen Kepolisian, Mengapa Warga Tak Pernah Menyangka
Review Peyek Cetar Syahrini Bikin Felix Jadi Merasa Miskin Youtuber, Harga 1 Toples Rp 200 Ribu
Suara di Kamar Kontrakan Bikin Curiga, Purwanto Pemilik Salon Rias Pengantin Tiduri 50 Pria
Alasannya, menurut eks Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu, berdasarkan konstitusi di Indonesia, sengketa putusan sengeta Pemilu selesai di MK.
Putusan MK, katanya, bersifat final dan mengikat.
"Dan Prabowo merupakan orang yang taat pada konstitusi. Jadi tidak ada lagi upaya hukum lanjutan," ujarnya.
Sebelumnya, rencana Koordinator Lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua yang akan melaporkan sistem IT KPU ke Pengadilan Internasional, menuai berbagai respons.
Satu di antaranya respons dari Ketua Bidang Hukum DPP Gempar Petrus Sihombing.
Ia menyatakan tidak tepat mengajukan gugatan Pilpres yang telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai badan peradilan yang sah di Indonesia.
Ia menyebut terdapat dua badan peradilan internasional, yaitu the International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, dan the International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional.
Jika gugatan ketidakadilan dalam pilpres yang dilaksanakan di Indonesia, yang notabene negara merdeka serta memiliki elemen kedaulatan sesuai Konvensi Montevideo 1933.
Maka, kata Petrus Sihombing, hanya Pemerintah Indonesia sebagai personalitas hukum yang dapat mengajukan gugatan secara internasional itu.
"Hal ini didasari Pasal 7 (1) pada Charter of the United Nations dan Pasal 92-96 Statute of the International Court of Justice," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/6/2019).
Sehingga, lanjutnya, pihak yang dapat mengajukan gugatan sesuai legal standing sebagai negara yang merdeka, adalah Pemerintah Indonesia itu sendiri.
"Yang diwakili oleh Kementerian Luar Negeri atau kementerian terkait yang berkepentingan untuk itu," jelas Petrus Sihombing.
Hal, katanya, sesuai Pasal 34 statuta ICJ, yang menyatakan "Only states may be parties in cases before the Court."
Sehingga, individu ataupun organisasi kemasyarakatan, tidak memiliki kapasitas sebagai penggugat di Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
"Dengan demikian, jika Paslon 02 hendak mengajukan gugatan ke peradilan Internasional, maka akan sia-sia saja."
"Dan langkah hukum akan terhenti pada legal standing dan legal substance yang menyangkut materi hukum acara internasional," terangnya.
Sebelumnya, putusan sengketa hasil Pilpres 2019 telah dibacakan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6/2019) malam.
Meski MK telah membacakan putusan, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Pengadilan Internasional.
Menurut Abdullah, Pengadilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo-Sandi untuk seluruhnya, dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) malam.
Berikut ini isi amar putusan majelis hakim MK:
Mengadili:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota.
Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan Juni, tahun dua ribu sembilan belas.
Yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu sembilan belas, selesai diucapkan pukul 21.16 WIB.
Oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo.
Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu Syukri Asy’ari, Ery Satria Pamungkas, Yunita Rhamadani, Ahmad Edi Subiyanto.
Anak Agung Dian Onita, Hani Adhani, Dian Chusnul Chatimah, Saiful Anwar, dan Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti.
Dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Termohon atau kuasanya, Pihak Terkait atau kuasanya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Secara keseluruhan, putusan PHPU Pilpres 2019 mencapai 1.944 halaman. Semua halaman ini dibacakan bergantian oleh sembilan majelis hakim MK, mulai pukul 12.30 hinga 21.116 WIB.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) besok.
Pada sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2014, putusan mencapai 5.837 halaman. Sedangkan tahun ini belum diketahui berapa lembar putusan.
"Kalau 2014 ya seingat saya Pilpres ada 5.837 halaman. Tetapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusan seperti apa," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Rabu (26/6/2019).
"Berapa halaman? Kita ikuti saja," sambungnya.
Dia menjelaskan, sidang beragenda pembacaan putusan beragenda tunggal, yakni hanya pengucapan putusan.
Setelah dibacakan, menurut dia, putusan itu berlaku dan mempunyai daya ikat.
"Kalau berpegang pada praktik, tetapi saya tak tahu teknis besok yang disepakati majelis hakim."
"Biasanya yang mulia ketua MK akan membuka sidang, kemudian mengantarkan bagian depan putusan, kemudian nanti beliau akan membacakan amar putusan."
"Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu," jelasnya.
Jika merujuk pada Undang-undang MK, lanjut Fajar Laksono, putusan MK itu bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.
"Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu nanti saya juga belum tahu putusannya apa," ujarnya.
Apabila dikabulkan, maka dalil permohonan beralasan menurut hukum.
Apabila permohonan tidak dikabulkan, maka permohonan tidak beralasan menurut hukum.
"Dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum. Kalau ditolak, berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonan."
"Kalau tidak dapat diterima, dia tidak memenuhi syarat-syarat formilnya. Misalnya diajukan di luar tenggat waktu, itu bisa amar putusan tidak dapat diterima," tuturnya.
Untuk pihak berperkara, pada Kamis besok, masing-masing pihak dibatasi sebanyak 20 orang.
Pihak yang berperkara adalah pemohon, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno; pihak termohon, KPU; pihak terkait, tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin; dan Bawaslu.
"Kami masih terus koordinasikan, hari ini akan kami pastikan."
"Yang penting besok pagi kita sudah kantongi tempat duduk di ruang sidang itu akan diisi siapa saja di masing-masing pihak. 20 orang masih sama seperti sidang kemarin," bebernya.
Suara di Kamar Kontrakan Bikin Curiga, Purwanto Pemilik Salon Rias Pengantin Tiduri 50 Pria
Begal Berusaha Rampas Motor Wartawan, Lakukan Aksi Nekat Todongkan Pisau di Depan Polda Jambi
Download Lagu DJ Remix di Aplikasi Tik Tok, Cocok untuk Didengarkan di Mobil atau sedang Santai
Beredar Foto Rumah Ahmad Dhani di Media Sosial, Begini Kondisinya Sekarang
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, digelar pada Kamis (27/6/2019) mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin, memang paling lambat tanggal 28," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
"Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," sambungnya.
Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu, diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.
Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," ujarnya.
Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Juga, pihak termohon, yaitu tim kuasa hukum KPU, dan pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," jelasnya.
Dia menambahkan, hakim konstitusi masih akan melanjutkan RPH sampai tanggal 26 Juni.
"RPH masih berlanjut. Cuma yang hari ini sudah selesai, RPH masih lanjut sampai tanggal 26," terangnya.
Berdasarkan pemantauan, MK sudah mencantumkan jadwal pembacaan putusan perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden di laman MK.
Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis 27 Juni 2019.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.
Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. (Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Prabowo-Sandi Takkan Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
Subscribe Youtube
ILC Tayang Lagi Nanti Malam, Ini Jadwal Barunya, Tayang Perdana setelah Karni Ilyas Cuti Lama
Sosok Mengintip di Jendela Rumah Kosong, Polisi Datang, Gadis Itu Merangkak seperti Kepiting
Suara di Kamar Kontrakan Bikin Curiga, Purwanto Pemilik Salon Rias Pengantin Tiduri 50 Pria
Review Peyek Cetar Syahrini Bikin Felix Jadi Merasa Miskin Youtuber, Harga 1 Toples Rp 200 Ribu
Tukang Bakso Itu Ternyata Intelijen Kepolisian, Mengapa Warga Tak Pernah Menyangka