Pada 2018 kasus pencabulan dan pelecehan seksual ada sebanyak 27 kasus, sementara kasus kekerasan dan penelantaran ada 23 kasus. Total 50 kasus.
“Ada 4 kasus pada 2018 yang diadilia, hikuman pelakunya tertinggi 8,6 tahun penjara. Paling rendah 2,6 tahun penjara. UU perlindungan anak memang tinggi hukumannya,” tambahnya.
Untuk 2019 periode Januari hingga Mei, yakni 4 kasus pelecehan seksusal, pencabulan. Dan 6 kasus kekerasan dan penelantaran. “5 damai. Dan 5 lagi proses di ranah hukum,” ujarnya.
Fator terjadinya berbagai kasus kekerasan dan penalantaran anak ini sebut Irwansyah, utamanya karena faktor ekonomi, sehingga banyak yang ditelantarkan. Juga terjadi karena cekcok rumah tangga.
“Kita juga ada pendapingan psikologis. Di ranah hukum, jika perlu pendampingan juga bisa kita bantu,” ujarnya.
Kekerasan pada anak bisa dilakukan orang-orang terdekat,seperti dilakukan ayah kandung, ayah tiri, pacar.
“Upaya kita, kita terus sosialisasi ke masyarakat, sekolah, pengggiat organisasi perempuan dan anak,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Rohmayana)