Laporan dugaan kasus akan diterima oleh PT Jasa Raharja (Persero) untuk ditindakanjuti.
Respon balasan PT Jasa Raharja (Persero) wajib diberikan melalui sistem informasi terintegrasi.
Kesimpulan akhir PT Jasa Raharja (Persero) diberikan setelah adanya kelengkapan dokumen administrasi penjaminan yaitu Laporan Polisi.
"BPJS Kesehatan, sebagai penjamin kedua kasus KLL dan bukan Kecelakaan kerja, menjamin setelah mendapatkan respon dari PT Jasa Raharja (Persero)," pungkasnya.