TRIBUNJAMBI. COM - KETUA Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Prof Yusril Ihza Mahendra mengaku tercengang dengan semua alat bukti yang dihadirkan kubu 02, Prabowo-Sandiaga di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Ungkapan pengakuan Yusril disampaikan langsung saat menjadi narasumber di program acara Mata Najwa pada Rabu (26/6/2019) malam di TRANS 7 dilansir TribunJatim.com dari channel YouTube Najwa Shihab.
Dengan mengangkat tema `Batas Akhir Pilpres 2019', program acara Mata Najwa membahas tentang akhir dari babak Pilpres 2019.
Baca: Viral dari Lombok, Pria Nikahi Kekasih Pujaan Hatinya dengan Maskawin 3 Butir Telur Ayam Kampung
Berawal dari Najwa Shihab yang melontarkan pertanyaan soal dugaan kecurangan di Pilpres 2019 kepada Yusril Ihza Mahendra.
Namun, Yusril enggan menanggapi pernyataan kubu 02 mengenai dalil-dalil yang telah dibuktikan di Mahkamah Konstitusi.
Yusril menyebut bahwa semua dugaan kecurangan yang dijelaskan kubu 02 telah disanggah pihak Jokowi-Ma'ruf Amin di persidangan MK, sehingga ia tak berniat untuk membahas kembali.
Baca: Hasil Sidang Putusan MK, Dalil 02 Soal Politik Uang Menaikkan Gaji PNS, TNI, Polri, Hakim Tak Setuju
"Semua alat bukti sudah dihadirkan untuk mengcounter apa yang dibahas pihak kubu 02 sehingga tak pantas saya membahas kembali isi persidangan," ucap Yusril.
Dalam hal tersebut, Yusril menuturkan bahwa sudah seharusnya masyarakat dan majelis hakim menilai segala argumen yang disampaikan pihak pemohon, kubu 02.
"Intinya saya meminta kepada MK agar kepada pemohon untuk diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengemukakan argumentasi dan menghadirkan alat bukti karena saya penasaran dari awal sebenarnya alat bukti apa yang dimiliki," aku Yusril.
Baca: Ramalan Zodiak 28 Juni 2019, Leo Sedang Bernasib Baik, Taurus Sepertinya Bakal Lesu Hari Ini
Rasa penasaran yang diungkapkan Yusril ini mulai muncul ketika pihak 02 menyampaikan dengan sangat serius dan mengklaim adanya penyelenggaran pemilu curang serta terjadi berbagai pelanggaran secara TSM.
"Jadi buktikanlah ada kecurangan dan pelanggaran tersebut dan telah diberikan kesempatan pihak 02 untuk menyampaikannya," tutur Yusril.
Mendengar Yusril yang begitu penasaran, Najwa Shihab akhirnya mempertanyakan apakah rasa penasaran tersebut sudah terjawab seusai proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Baca: Program Kartu Nikah, Pemkab Tanjab Timur Tunggu Kabar dari Pusat
"Rasa penasaran anda terjawab tidak selama persidangan MK?" tanya Najwa Shihab.
Yusril menyebut tercengang dengan bukti-bukti yang dihadirkan oleh pihak 02 di persidangan Mahkamah Konstitusi.
"Mohon maaf, malah saya tercengang dengan alat bukti yang dihadirkan," aku Yusril.
Baca: Bukti Video Pembukaan Kotak Suara di Gugatan Pilpres 2019, MK Ragu, Begini Penjelasannya
"Tercengang karena apa?" tanya Najwa Shihab.
Dalam sidang sengketa hasil Pilpres, Yusril menyebut alasan dia tercengang karena ia mendengar istilah kontainer.
"Bagi saya kontainer itu merupakan peti kemas yang ada di Tanjung Priuk...ada bukti yang dibawa dengan 12 kontainer dan sampai dibilang petugas MK kelelahan mengangkat kontainer tersebut. Tetapi setelah saya lihat ternyata kontainer itu kotak plastik yang biasa buat orang menaruh cucian. Oh ini yang dimaksud dengan kontainer rupanya jadi saya tercengang dengan istilah itu," beber Yusril.
Baca: Hasil Sidang MK, Hakim Tolak Dalil Capres 02 Soal Ajakan Berbaju Putih, Sebut Tidak Relevan
Tak hanya sebutan kontainer untuk kotak plastik, Yusril menyinggung soal alat bukti kubu 02 yang tak tersusun rapi.
"Ada hukum acara yang mengatur tentang alat bukti sehingga ia memiliki kekuatan pembuktian. Kemudian, saksi-saksi yang dihadirkan menurut saya, hampir semua saksi tidak menerangkan dan tidak membuktikan apa-apa," jelas Yusril.
Baca: Berat Badan Vanessa Angel saat Keluar Penjara 39 Kg? Lihat Perbedaan Bentuk Body Terbaru
Untuk menjelaskan lebih rinci mengenai saksi yang tidak menerangkan apa pun terkait bukti kecurangan Pilpres 2019, salah satunya seorang saksi bernama Rahmatsyah, ia dihadirkan di sidang sengketa Pilpres 2019.
"Jadi misalnya Rahmatsyah dihadirkan dari Kabupaten Batu Bara, dia ingin menerangkan adanya pelanggaran secara terstruktur. Ia ditanya apa yang mau diterangkan di sidang tersebut, dia bilang mendapatkan kiriman YouTube yang berisikan ada polisi yang mengajak masyarakat di Kabupaten Batu Bara untuk memilih capres 01.
Baca: KISAH Kaisar China Harus Tiduri 121 Wanita Muda dalam 15 Hari: Malam Pertama Tidur dengan Ratu
Tapi ketika ditanya sosok polisi tersebut, dia tak tau. Dia mengaku menerima kiriman YouTube itu sebelum pemilu dan paling penting ketika ditanya pemenang pilpres di wilayahnya, ia menjawab Prabowo-Sandi," tutur Yusril.
Adapun, Yusril menguraikan tentang saksi tersebut tidak menerangkan apapun di sidang sengketa Pilpres 2019 yang diselenggarakan MK.
Baca: Siaran Langsung RCTI Madura United vs Persebaya Link Streaming Nonton di HP Sekarang Piala Indonesia
"Kecuali di Kabupaten tersebut Pak Jokowi-Maruf menang 90 persen tapi perkataan polisi itu tak ada efeknya terhadap masyarakat di Kabupaten Batubara terlebih di seluruh Indonesia. Jadi saya lihat saksi yang dihadirkan itu tak mendukung dalil yang dikemukakan pemohon dalam permohonannya," ucap Yusril.
Yusril melanjutkan, ada hierarki bukti di persidangan MK yaitu bukti pertama adalah surat dan kedua mengenai keterangan dari para pihak.
"Pertama, kita lihat bukti surat pun sangat lemah dan tak tersusun sistematik. Kedua, keterangan para pihak baru saksi, ahli dan alat bukti lain. Jadi untuk membuktikan kecurangan itu hanya mendengarkan keterangan dari ahli jasa foto tapi tak mendukung hal yang lain maka saya kira bukti tersebut lemah untuk memenangkan pemohon di sidang MK," ujar Yusril.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Live RCTI Live Streaming Madura United vs Persebaya Surabaya, Link metube.id
Baca: Amir Sakib Siap Bertarung untuk Menangi Pilkada Tanjab Barat 2020
Baca: Cara Download Lagu MP3 Populer dan Terbaik Bulan Juni 2019, Ada Soundtrack dan Dangdut serta K-Pop
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Yusril Ihza Mahendra Tercengang dengan Bukti 'Kontainer' Kubu 02: Itu Kotak Plastik untuk Cucian,