Pilpres 2019

Begini Reaksi Kubu Prabowo dan Jokowi saat Hakim MK Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM di Pilpres

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

?Tak Hadir Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK, Kemana Prabowo dan Jokowi?

Begini Reaksi Kubu Prabowo dan Jokowi saat Hakim MK Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM di Pilpres

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hari ini, putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan oleh Hakim Mahkamah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim MK memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," begitu isi putusan MA, seperti dikuti TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Diketahui, permohonan BPN Prabowo-Sandi ditolak majelis hakim karena gugatan yang disampaikan bukanlah obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Baca: Tak Miliki IMB, Bangunan Liar di Kawasan Danau Sipin, Disegel Tim Terpadu Pemkot Jambi

Baca: Tim Hukum Jokowi-Maruf: Sekarang Satu Persatu Dibuka, Dijelaskan Bahwa Semua Tidak Berdasar Hukum

Baca: Warga Desa Singkawang Keluhkan Lahan Tahura yang Digunakan Orang Luar, Ini Tanggapan LAN RI

Baca: Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Prabowo-Sandi vs Jokowi-Maruf, Sejumlah Permohonan

Putusan tersebut lantas membuat pihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin dan BPN memberikan tanggapannya.

Terlebih, hari ini, Kamis (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan membacakan hasil putusan atas sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Diberitakan TribunWow.com, berikut ini tanggapan kedua kubu terkait putusan tersebut.

1. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin

Mengutip Kompas.com, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni mengaku bersyukur atas hasil putusan dari MA.

Baca: Tak Bisa Bercocok Tanam, Warga Desa Singkawang, Sampaikan Keluhannya Soal Tahura ke Peserta LAN RI

Baca: Ditengah Nobar Pembacaan Putusan Hasil MK, Zulkifli Hasan Meninggalkan Rumah Prabowo Subianto

Baca: 29 Ribu Lebih Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Dan BBKB di Samsat Kota Jambi

Baca: Peserta Vitasi PKN Tingkat II LAN RI Kunjungi Desa Singkawang di Kabupaten Batanghari

Menurutnya, ini menandakan bahwa tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang selalu didengungkan BPN tidaklah benar.

"Alhamdulillah tuntutan BPN ditolak MA. Artinya tuduhan TSM itu isapan jempol belaka," ujar Raja Juli, Kamis (27/6/2019).

Raja Juli menilai putusan MA ini juga bisa menjadi pertanda baik bagi putusan sidang sengketa hasil Pilpres yang akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang nanti.

Raja Juli optimis, MK juga akan memutuskan hal yang sama dengan MA, yaitu akan menolak permohonan Prabowo-Sandi.

Meski yakin akan menang, Raja Juli tetap mengaku siap apapun hasil putusan MK nantinya.

"Yang penting kami siap menerima apa pun hasil MK nanti," ujar Raja.

Satu suara, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani juga berpendapat putusan MK akan senada dengan putusan MA.

"TKN yakin bahwa dalam putusannya MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA," kata Arsul Sani melalui pesan singkat, Kamis (27/6/2019).

Menurut Arsul Sani, putusan MA ini menguatkan putusan Bawaslu bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif itu tidak ada.

"Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau Paslon 02 adalah klaim yang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai," jelas Arsul Sani.

2. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Berbeda dengan Raja Juli dan Arsul Sani, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera justru merasa yakin kalau purusan MA tidak akan mempengaruh putusan akhir dari MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2019.

Baca: PULUHAN Ibu Muda Jadi Korban Penipuan Arisan Bernilai Miliaran Rupiah, Si Bandar Kabur

Baca: PSMS Medan Menang Lagi, Sriwijaya FC Ditahan Imbang, PSPS Riau Telan Kekalahan Kedua

Baca: Perbandingan Sikap Jokowi dan Prabowo Menunggu Hasil Putusan Sidang Sengketa Pilpres dari MK

Baca: Viral Pria Ini mengeluh Sakit di Telinga, Begitu Diperiksa Dokter Kaget dan Menemukan Binatang Ini

"Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia," kata politisi PKS ini dalam keterangan tertulis, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (27/6/2019).

Mardani percaya, MK tetap akan memberikan putusan yang adil dengan prinsip keadilan dan kebenaran.

Mardani juga yakin para majelis hakim MK memiliki jiwa negarawan dalam memberikan putusannya.

"Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan,"


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Tolak Gugatan Adanya Kecurangan TSM, Begini Reaksi Kubu Prabowo dan Jokowi

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkini