Pilpres 2019

Ini Prediksi Mahfud MD soal Bunyi Putusan Sidang MK Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019, Apa Isinya?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi 22 Mei Rusuh, Siapa yang Bertanggung Jawab? Mahfud MD Sebut Bukan Prabowo dan Kubunya, Lantas Siapa?

Ini Prediksi Mahfud MD soal Bunyi Putusan Sidang MK Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019, Apa Isinya?

TRIBUNJAMBI.COM - Jelang pembacaan putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memprediksi bunyi putusan sidang sengketa Pilpres 2019, yang akan digelar Kamis (27/6/2019) mendatang.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu disampaikan Mahfud MD dalam tayangan live Kompas Petang, yang diunggah dalam YouTube KompasTV, Selasa (25/6/2019).

Awalnya, Mahfud MD menyoroti soal jadwal keputusan yang lebih cepat dari jadwal awal, yakni Jumat (28/6/2019).

"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati oleh hakim," kata Mahfud MD melalui sambungan satelit.

"Apakah akan dikabulkan atau ditolak, sebab biasanya sebelum majelis hakim membuat putusan dalam RPH itu tidak diumumkan, kapan akan diucapkan vonisnya."

"Biasanya nanti diumumkan mendekati hari yang sudah dijadwalkan jauh sebelumnya," imbuh Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, dengan dipercepatnya sidang putusan, maka hasilnya sudah diketahui.

Baca: Mantan Bendahara DPRD Kota Jambi Divonis, Dinyatakan Bersalah, Berikut Vonis & Denda yang Dikenakan

"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini sudah selesai," ujar Mahfud MD.

"Artinya apa? Dua hari ke depan ini majelis hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansinya, ditolak atau dikabulkan karena itu sudah disepakati."

"Tetapi tinggal sekarang tinggal menyisir narasinya, artinya mereka kan semua hakim harus membaca bersama rancangan vonis itu, kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan pengetikan, nama, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD lantas memprediksi bunyi putusan akhir para hakim MK.

"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."

Baca: Viral Broadcast di WA Tepuk Siku Kiri untuk Sadarkan Orang Serangan Jantung, Benarkah Benar Cara Ini

"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."

"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk."

"Itu mungkin bisa begitu," ungkap Mahfud MD.

Menurutnya, hampir 99 persen permohonan pemohon itu dapat diterima.

"Asal dikabulkan atau tidak, itu nanti kita dengarkan putusan hakim, yang saya yakini sekarang sedang membaca kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan," ujar Mahfud MD.

Baca: Hotman Paris Blak-blakan Ceritakan Ternyata Kisah Cinta dengan Meriam Bellina Berawal dari Taruhan

Baca: Dibakar Hidup-hidup Hingga Tewas oleh Anak Tirinya, Kondisi Nek Inem Mengenaskan Begini Kronologinya

Baca: Walikota Jambi Sy Fasha Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2019

 

Mahfud MD memberikan tanggapan soal percepatan jadwal sidang putusan MK, Selasa (25/6/2019) (Live KompasTV)

Alasan MK Percepat Sidang Putusan

Jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menjawab pertanyaan apakah keputusan sidang sengketa itu sekarang sudah ada di tangan hakim MK.

Jawaban tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).

Awalnya, Fajar Laksono menjelaskan bahwa keputusan MK untuk mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 murni karena pertimbangan internal MK.

Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono. (YouTube metrotvnews)

Baca: Live Streaming Madura United vs Persebaya Siaran Langsung RCTI Nonton di HP Piala Indonesia 2019

Baca: Usai Hotman Paris, Kali Ini Galih Ginanjar Dapat Sindiran Ussy Sulistiawaty soal Bongkar Aib Mantan

Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.

Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.

"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."

"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.

Lantaran keputusan perubahan jadwal itu berdasarkan kesiapan hakim, maka ada kemungkinan bahwa keputusan memang sudah ada di tangan hakim sekarang.

Baca: Pernah Lihat Tanda Ini di Kuku Anda? Inilah Hal Baik dan Buruk yang Terjadi Pada Tubuh Anda

Baca: Bupati Muarojambi Pangil P2TP2A, Masnah Janji Benahi Pelayanan Publik

"Kalau kesiapan internal hakim, apakah ini bisa saya artikan bahwa sebetulnya keputusannya itu sudah ada di tangan hakim saat ini?" tanya Zilvia Iskandar.

Terkait hal tersebut, Fajar Laksono tidak menjawab secara gamblang dan menjelaskan bahwa untuk mencapai suatu keputusan maka dibutuhkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara bertahap.

"Jadi begini, jadi prosesnya memang RPH itu akan berlanjut sampai nanti hari Rabu. Artinya hari ini RPH, besok Selasa RPH lanjutan, dan kemudian RPH yang terakhir itu adalah di hari Rabu," jawab Fajar Laksono.

Lantaran RPH digelar secara tertutup, Fajar Laksono mengaku tidak tahu bagaimana perkembangan sidang sengketa Pilpres 2019 yang dibahas dalam rapat tersebut.

"Nah tentu karena sifat RPH ini tertutup begitu, tentu saya sendiri tidak tahu dinamika apa yang terjadi di dalam RPH itu, kan begitu," kata Fajar Laksono.

Baca: 5 Terdakwa Pelanggaran Pemilu Pertanyakan Tentang Ketua KPPS yang tak Ikut Diadili, Ini Keberatannya

Baca: Curiga Istri Selingkuh dan Mengaku, Emosi Bambang Memuncak, Ambil Parang Lalu Bacok Tetangganya

Fajar Laksono menjelaskan bahwa yang terlibat dalam RPH itu utamanya adalah sembilan hakim MK yang membahas seluruh elemen dalam persidangan.

"Yang pasti di dalam RPH itu terjadi forum diskusi di antara sembilan hakim konstitusi untuk membahas segala hal yang terkait dengan perkara, apakah itu keterangan ahli, keterangan saksi, alat bukti, dan semuanya itu didalami lalu diambil keputusan."

"Bagaimana kemudian pembagiannya, tentu karena itu adalah sekali lagi karena bersifat tertutup ya kita tidak bisa menyampaikan, mengira-ngira apa yang terjadi dalam RPH itu," terang Fajar Laksono.

Menurut Fajar Laksono, kesembilan hakim yang terlibat dalam RPH sudah optimis akan tercapainya putusan yang akan dibacakan pada Kamis mendatang.

"Mas Fajar tapi sembilan hakim itu berkeyakinan bahwa tiga hari melaksanakan RPH itu sudah cukup, sehingga pada akhirnya Kamis putusan sudah bisa dibacakan?" tanya Zilvia Iskandar.

Baca: PETI di Sarolangun Makan Korban, 2 Orang Tertimbun Longsor, 1 Korban Meninggal, 1 Lagi Patah Tulang

"Iya betul, karena Majelis Hakim memang sudah merasa dan meyakini betul kesiapan dalam mengucapkan putusan itu nanti," jawab Fajar Laksono.

Dengan adanya perubahan jadwal, pihak MK sudah memberi pengumuman kepada pihak pemohon, termohon, hingga terkait.

"Oleh karena itu tadi diambil keputusan tidak di tanggal 28 tapi di tanggal 27 Juni, ini tadi saya sampaikan sudah diberitahukan kepada para pihak."

"Artinya MK ada koridor hukum acara yang harus dipenuhi ketika menggelar persidangan, termasuk mengubah jadwal, itu tidak bisa sekonyong-konyong begitu kan," jelasnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-3.28):

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Ifa Nabila)


Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Isinya

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkini