Menurutnya, hampir 99 persen permohonan pemohon itu dapat diterima.
"Asal dikabulkan atau tidak, itu nanti kita dengarkan putusan hakim, yang saya yakini sekarang sedang membaca kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan," ujar Mahfud MD.
Baca: Hotman Paris Blak-blakan Ceritakan Ternyata Kisah Cinta dengan Meriam Bellina Berawal dari Taruhan
Baca: Dibakar Hidup-hidup Hingga Tewas oleh Anak Tirinya, Kondisi Nek Inem Mengenaskan Begini Kronologinya
Baca: Walikota Jambi Sy Fasha Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2019
Alasan MK Percepat Sidang Putusan
Jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menjawab pertanyaan apakah keputusan sidang sengketa itu sekarang sudah ada di tangan hakim MK.
Jawaban tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Awalnya, Fajar Laksono menjelaskan bahwa keputusan MK untuk mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 murni karena pertimbangan internal MK.
Baca: Live Streaming Madura United vs Persebaya Siaran Langsung RCTI Nonton di HP Piala Indonesia 2019
Baca: Usai Hotman Paris, Kali Ini Galih Ginanjar Dapat Sindiran Ussy Sulistiawaty soal Bongkar Aib Mantan
Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.
Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.
"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."
"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.
Lantaran keputusan perubahan jadwal itu berdasarkan kesiapan hakim, maka ada kemungkinan bahwa keputusan memang sudah ada di tangan hakim sekarang.
Baca: Pernah Lihat Tanda Ini di Kuku Anda? Inilah Hal Baik dan Buruk yang Terjadi Pada Tubuh Anda
Baca: Bupati Muarojambi Pangil P2TP2A, Masnah Janji Benahi Pelayanan Publik
"Kalau kesiapan internal hakim, apakah ini bisa saya artikan bahwa sebetulnya keputusannya itu sudah ada di tangan hakim saat ini?" tanya Zilvia Iskandar.
Terkait hal tersebut, Fajar Laksono tidak menjawab secara gamblang dan menjelaskan bahwa untuk mencapai suatu keputusan maka dibutuhkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara bertahap.
"Jadi begini, jadi prosesnya memang RPH itu akan berlanjut sampai nanti hari Rabu. Artinya hari ini RPH, besok Selasa RPH lanjutan, dan kemudian RPH yang terakhir itu adalah di hari Rabu," jawab Fajar Laksono.
Lantaran RPH digelar secara tertutup, Fajar Laksono mengaku tidak tahu bagaimana perkembangan sidang sengketa Pilpres 2019 yang dibahas dalam rapat tersebut.
"Nah tentu karena sifat RPH ini tertutup begitu, tentu saya sendiri tidak tahu dinamika apa yang terjadi di dalam RPH itu, kan begitu," kata Fajar Laksono.
Baca: 5 Terdakwa Pelanggaran Pemilu Pertanyakan Tentang Ketua KPPS yang tak Ikut Diadili, Ini Keberatannya
Baca: Curiga Istri Selingkuh dan Mengaku, Emosi Bambang Memuncak, Ambil Parang Lalu Bacok Tetangganya
Fajar Laksono menjelaskan bahwa yang terlibat dalam RPH itu utamanya adalah sembilan hakim MK yang membahas seluruh elemen dalam persidangan.