6 Penjudi yang Ditangkap di Pasar Hongkong Divonis 2 Bulan 10 Hari
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Enam terdakwa kasus judi di Pasar Hongkong, divonis penjara 2 bulan 10 hari, Jumat (21/6/2019).
Enam terdakwa tersebut adalah Indra Gunawan, warga Kecamatan Jambi Timur, Budi Wijaya warga Kecamatan Jelutung, Frans Lukmana warga Jalan Jelutung, Kecamatan Jambi Timur, Agus Abdul Roni warga Kecamatan Jambi Timur, dan Petrus Tandry Lim, warga Jambi Timur.
"Menjatuhi hukuman selama 2 bulan 10 hari sebagaimana di atur dalam pasal 303 bis" kara ketua majelis hakim Yandri Roni, pada Jumat (21/6/2019) di Pengadilan Negeri Jambi.
Baca: Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Sungai Penuh, Ada 2 Unit Motor Dinas Milik ASN Diamankan Polisi
Baca: Partai Pemenang Pemilu Legislatif, Posisi Ketua PDIP Otomatis Jadi Pimpinan DPRD
Baca: 3 Hari Berturut-Turut Tak Hadir Pasca Libur Lebaran, 13 PNS Pemprov Jambi Tak Dapat TPP Bulan Ini
Sebelumnya para terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambim 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa yang ketika itu di bacakan jaksa Yuris Wandi, mendakwa keenam terdakwa dengan pasal 303 ayat 1 atau ayat 2.
Selain itu, dalam kasus ini juga menghadirkan saksi sebanyak enam orang dan saling bersaksi antar terdakwa.
Baca: Pernyatannya Berubah-ubah, Saksi 01 Ditegur Hakim MK: Saudara di Bawah Sumpah!
Baca: Kapoknya Ratna Sarumpaet, Sebut Tak mau Lagi Mengkritisi Pemerintah & Tak Pedulikan Hasil Pilpres
Baca: Ingin Bahagia dengan Mencintai Diri Sendiri, Berikut Langkah-langkah dari Milenial Jambi
Baca: DIHADANG 300 Musuh, Prajurit Kopassus Pratu Suparlan Lakukan Hal Ini: Komandan Fretilin Terperangah
Untuk di ketahui Tim Jatanras berhasill mengrebek dan mengamankan enam orang tersangka judi remi pada Jumat (22/3) lalu pukul 20.30 WIB di Perumahan Villa Barongsai, Jelutung atau tepatnya di Pasar Hongkong saat sedang asyik bermain.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 30,2 juta dari lokasi. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
6 Penjudi yang Ditangkap di Pasar Hongkong Divonis 2 Bulan 10 Hari (Jaka HB/Tribun Jambi)