* Jenjang SMA/SMK yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
(1) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional
(2) Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional atau Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta.
* Calon siswa jenjang SMP/SMA/SMK yang berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta:
(1) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional atau
(2) Juara 1, 2 ,3 tingkat Nasional.
2. Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon siswa baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada Satuan Pendidikan sebelumnya.
3. Kejuaraan sebagaimana dimaksud bukan merupakan eksebisi/uji coba/persahabatan.
Proses seleksi
1. Seleksi PPDB dilaksanakan secara daring.
2. Bila jumlah calon siswa baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi diprioritaskan secara berututan:
* Jenjang kejuaraan tertinggi
* Peringkat kejuaraan
* Kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan
* Rata-rata nilai raport