Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Tetap akan Kalah Kata Mantan Ketua Hakim MK Ini, Walau Diberi Suara Penuh di Kabupaten

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Pengacara Pasangan Calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto, memperkenalkan anggota tim pengacara pada sidang perdana Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang Tv One, Senin (17/6/2019).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal keabsahan alat bukti yang dibawa oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.

"Prof kalau sudah memasuki bagian keabsahan alat bukti ini kan nanti akan dinilai oleh hakim MK, ini mekanismenya bagaimana? Bagaiamana sebuah alat bukti dinilai sah, absah, dan valid sesuai dengan pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon?," tanya pembawa acara.

Baca: Sudah Hantam Agung Hercules, Kecanduan Gadget Asik Main Ponsel Disinyalir Picu Kanker Otak

Baca: MARAH Wifi Dimatikan, Pemuda 29 Tahun yang Kecanduan Game Online Meracuni Orang Tua Pakai Pestisida

Mahfud mengatakan, nantinya Hakim MK akan memeriksa satu persatu alat bukti yang diajukan.

"Kemarin itu disahkan oleh Ketua MK bahwa semua alat bukti diberi tanda P1 sampai P berapa itu kan sudah disahkan," jawab Mahfud MD.

"Nanti disahkan itu artinya dia sah sebagai alat bukti untuk diperiksa dulu kemudian besok tentu akan dinilai satu per satu apakah itu relevan dengan perkara atau tidak yang sudah disahkan, sehingga nanti keputusan alat bukti nomor sekian itu sah alat bukti atau relevan mempengaruhi suara, alat bukti nomor sekian memepengaruhi suara tapi tidak signifikan, tentu akan dinilai satu per satu biasanya."

"Jadi tidak apa-apa kemarin itu disahkan dalam arti diserahkan gitu."

Baca: Siapa Sebenarnya Mayor Inf Alzaki? Ini Kehebatannya di Amerika Hingga Tercatat Dalam Sejarah TNI

Baca: Diduga Kehabisan Bensin, Pencuri Sepeda Motor di Sidoarjo Masukan Honda Vario ke Dalam Sungai

Pembawa acara lalu menegaskan soal kemungkinan alat bukti yang benar-benar akan diperiksa satu per satu sebanyak yang diajukan oleh pemohon.

Mahfud lalu mencontohkan klaim suara 52 persen Prabowo-Sandi tersebut bisa dibuktikan atau tidak.

"Tentu dong (diperiksa satu per satu), jadi nanti misalnya begini paslon 02 menyatakan kami punya suara 52 persen suara mana buktinya? Buktinya nanti dibuka ini loh formulir kami, sedangkan KPU punya formulir yang begini," kata Mahfud.

"Kabarnya hari ini sudah mengantarkan 3 kontainer bukti-bukti itu, ya nanti mau tidak mau harus dibandingkan,."

"Tetapi tidak lembar per lembar pastinya paslon pemohon itu sudah punya daftar TPS nomor berapa, formulir nomor berapa, plano dari mana dan sebagainya, C planonya nanti ditunjukkan lalu diuji yang mana yang benar kan tidak mungkin sekian, 813 juta lalu dibuka satu persatu itu amat sangat tidak mungkin nanti pasti harus bisa ditunjukkan formulir nomor berapa yang berbeda. Itu saja kalau menyangkut kuantifikasi."

Baca: Klaim Kemenangan 52 Persen di Pihak Prabowo, Mahfud MD: Yang Disahkan Itu Sebagai Alat Bukti

Lihat videonya di menit awal:

Gugatan Pemohon di MK

Sebelumnya diberitakan, kubu 02 Prabowo-Sandi memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Halaman
123

Berita Terkini