Mahfud MD Ungkap Dampak Pemilu Ulang Bagi Kemenangan Paslon Prabowo-Sandi

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD

Mahfud MD Ungkap Dampak Pemilu Ulang Bagi Kemenangan Paslon Prabowo-Sandi

TRIBUNJAMBI.COM-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan penjelasan soal sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang telah menjalani sidang perdana, pada Jumat (14/6/2019).

Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud MD saat menjadi narasumber di program OPSI, Metro Tv, Senin (17/6/2019) malam.

Dalam acara tersebut, Mahfud menerangkan tidak mudah memenangkan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno sesuai dengan permohonan dari tim kuasa hukum.

Saat itu, ia mengabulkan permohonan untuk pemilu ulang di 4 kabupaten di Pilkada Jawa Timur (Jatim).

"Soal Pilkada Jatim 2008 Ketua MKnya adalah Pak Mahfud, kemudian ini sering menjadi acuan Pilkada Jatim yang ternyata bisa melakukan pemilihan ulang, bagaimana Anda melihat itu kan Pilkada, skalanya mungkin lebih daerah, ini bicara satu Indonesia skalanya nasional dan sangat besar, tanggapan Anda Pak Mahfud," tanya pembawa acara OPSI.

"Kalau prinsipnya dan terobosannya saya kita tidak ada bedanya antara Pilkada dan Pilpres maupun Pileg karena yang uji coba esperimen Pilkada Jawa Timur itu masuk ke dalam Pilpres masuk juga di dalam Undang Undang ada itu istilah terstruktur, sistematis, dan masif terus dipakai dari Jawa Timur," ujar Mahfud MD.

"Cuma sekarang jangkauannya bukan prinsip boleh atau tidaknya, jangkauannya kalau mengambil contoh Jawa Timur itu akan sangat sulit mengubah peta perolehan tingkat nasional karena di Jawa Timur itu tidak mengulang seluruh Jawa Timur. Jawa Timur itu dari 38 kabupaten kota hanya disuruh mengulang 2 kabupaten, kemudian 2 kabupaten di hitung ulang, itu seluruhnya di Madura."

Mahfud lalu mengaitkan akan ada tidaknya pemungutan suara ulang di tiap kabupaten secara nasional.

"Kalau berkaca ke situ maka kemungkinan seumpamapun ada, tidak mungkin ada pemilu ulang tingkat nasional, ya paling nanti kalaupun terbukti misalnya mungkin di kabupaten tertentu terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif mungkin," kata Mahfud MD.

"Tetapi kalau suaranya di seluruh kabupaten itu tidak signifikan di seluruh tingkat nasional itu pemilu ulang, pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang itu biasanya tidak dilakuan oleh MK karena tidak ada gunanya."

Mahfud lalu memberikan contoh jika terjadi pemungutan suara ulang di tingkat nasional akan tetap sulit permohonan Prabowo-Sandi untuk menang bisa terkabul.

"Asumsinya di Kabupaten X yang penduduknya hanya 200 ribu atau 400 ribu diasumsikan curang semua dan suara itu diberikan ke paslon 2 ya tetap kalah, karena 8 juta hanya dapat 400 ribu misalnya kan jauh sekali."

Reaksi Protes Dul Jaelani Saat Mulan Jameela Disebut Ibu Sambung, Ungkap Alasan Kabur ke Maia

Siapa Sebenarnya Paulus Panjaitan? Karir Militer Anak Luhut Panjaitan, Dibandingkan dengan AHY

Siapa Muhammad Mursi? Mantan Presiden Mesir, Detik-detik Roboh Saat Sidang, Lalu Meninggal

Siapa Amsor? Luka Parah, Pria Penyebab Tewasnya 12 Penumpang di Cipali Terancam Hukuman Berat

"Nah itu kemuskilannya, tetapi kemungkinan dilakukan itu secara teoritis itu sudah ada di yurisprudensi, putusan-putusan MK dan sudah ada di peraturan di perundang-undangan," tambahnya.

Lihat videonya:

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga berkomentar soal klaim 52 persen Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada sidang perdana di MK.

Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang Tv One, Senin (17/6/2019).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal keabsahan alat bukti yang dibawa oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.

"Prof kalau sudah memasuki bagian keabsahan alat bukti ini kan nanti akan dinilai oleh hakim MK, ini mekanismenya bagaimana? Bagaiamana sebuah alat bukti dinilai sah, absah, dan valid sesuai dengan pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon?," tanya pembawa acara.

Mahfud mengatakan, nantinya Hakim MK akan memeriksa satu persatu alat bukti yang diajukan.

"Kemarin itu disahkan oleh Ketua MK bahwa semua alat bukti diberi tanda P1 sampai P berapa itu kan sudah disahkan," jawab Mahfud MD.

"Nanti disahkan itu artinya dia sah sebagai alat bukti untuk diperiksa dulu kemudian besok tentu akan dinilai satu per satu apakah itu relevan dengan perkara atau tidak yang sudah disahkan, sehingga nanti keputusan alat bukti nomor sekian itu sah alat bukti atau relevan mempengaruhi suara, alat bukti nomor sekian memepengaruhi suara tapi tidak signifikan, tentu akan dinilai satu per satu biasanya."

"Jadi tidak apa-apa kemarin itu disahkan dalam arti diserahkan gitu."

Pembawa acara lalu menegaskan soal kemungkinan alat bukti yang benar-benar akan diperiksa satu per satu sebanyak yang diajukan oleh pemohon.

Mahfud lalu mencontohkan klaim suara 52 persen Prabowo-Sandi tersebut bisa dibuktikan atau tidak.

"Tentu dong (diperiksa satu per satu), jadi nanti misalnya begini paslon 02 menyatakan kami punya suara 52 persen suara mana buktinya?

Buktinya nanti dibuka ini loh formulir kami, sedangkan KPU punya formulir yang begini," kata Mahfud.

"Kabarnya hari ini sudah mengantarkan 3 kontainer bukti-bukti itu, ya nanti mau tidak mau harus dibandingkan,."

"Tetapi tidak lembar per lembar pastinya paslon pemohon itu sudah punya daftar TPS nomor berapa, formulir nomor berapa, plano dari mana dan sebagainya, C planonya nanti ditunjukkan lalu diuji yang mana yang benar kan tidak mungkin sekian, 813 juta lalu dibuka satu persatu itu amat sangat tidak mungkin nanti pasti harus bisa ditunjukkan formulir nomor berapa yang berbeda. Itu saja kalau menyangkut kuantifikasi."

Lihat videonya di menit awal:

Gugatan Pemohon di MK

Sebelumnya diberitakan, kubu 02 Prabowo-Sandi memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.

Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen," kata Bambang.

"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasanan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres nomor 01," jelasnya.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Atas pernyataannya itu, Bambang lantas mengumumkan data yang disebutnya sebagai data yang benar menurut pemohon.

"Bahwa perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," tegasnya.

Dari laporan tersebut, diketahui ada perbedaan angka antara jumlah pemilih yang dipaparkan dalam hasil rekapitulasi KPU, dan jumlah yang diklaim oleh pihak BPN.

Menariknya, perolehan suara yang dimiliki Prabowo-Sandi masih tetap sama, baik dalam hasil rekapitulasi KPU maupun dari klaim BPN.

Hanya saja, suara Jokowi-Ma'ruf dalam klaim BPN hilang 22.034.193 suara.

Hilangnya suara Jokowi ini dihasilkan dari selisih data rakapitulasi KPU dengan klaim BPN.

Atas pemaparan ini, maka didapat ada perbedaan jumlah suara sah antara rekapitulasi KPU dengan Klaim BPN.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, dalam Pemilu 2019 ini, ada total 192.866.254 jumlag pemilih.

Namun, KPU mencatat, hanya 158.012.506 orang yang menggunakan hak suaranya, dengan rincian 154.257.601 suara sah dan 3.754.905 suara tidak sah.

Sementara itu tak seperti KPU, BPN ternyata hanya menghitung 132.223.408 suara sah.

Reaksi Protes Dul Jaelani Saat Mulan Jameela Disebut Ibu Sambung, Ungkap Alasan Kabur ke Maia

Siapa Sebenarnya Paulus Panjaitan? Karir Militer Anak Luhut Panjaitan, Dibandingkan dengan AHY

Siapa Muhammad Mursi? Mantan Presiden Mesir, Detik-detik Roboh Saat Sidang, Lalu Meninggal

Siapa Amsor? Luka Parah, Pria Penyebab Tewasnya 12 Penumpang di Cipali Terancam Hukuman Berat

Dul Jaelani Akui Minggat dari Rumah Ahmad Dhani dan Mulan Jameela: Aku Nangis, Dijemput Sama Bunda

Mahfud MD Sebut Klaim 52 Persen Perolehan Suara Prabowo-Sandi Bisa Dibuktikan atau Tidak

Bukti Foto Wisuda Limbad Mendadak Viral, Bergelar Profesor Sejak 2006 dan Mampu Kuasai 3 Bahasa

TONTON VIDEO: Ketahui 6 Gejala Kanker Otak Yang Harus Diwaspadai Seperti yang Diderita Agung Hercules

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Ananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut 02 akan Tetap Kalah walaupun Diberikan Suara Penuh di Kabupaten, Ini Penjelasannya


Berita Terkini