Pemkab Tanjab Timur Akan Lakukan Sidak Tiga Hari Pasca Libur Lebaran, Ini Sanksi bagi ASN yang Bolos

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidak hari pertama kerja ASN Tanjab Timur.

Pemkab Tanjab Timur Akan Lakukan Sidak Tiga Hari Pasca Libur Lebaran, Ini Sanksi bagi ASN yang Bolos

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Hari pertama kerja ASN Tanjung Jabung Timur mendapat apresiasi Sekda, di hari pertama kerja kehadiran ASN sudah 90 persen.

Pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1440 H kehadiran ASN Tanjung Jabung Timur di hari pertama kerja capai 90 persen. Hal ini dilihat dari kegiatan apel bersama sekaligus sidang absensi.

Sekda Tanjung Jabung Timur Sapril saat memimpin apel dan sidak mengatakan, jika dilihat dari kehadiran di angka 90 persen. Artinya kedisiplinan ASN di lingkup pemerintahan Tanjabtim tetap terjaga.

"Ini harus dipertahankan. Meskipun ada beberapa ASN yang izin karena sakit," ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Tanjabtim Asman Daydy, usai kegiatan apel bersama mengatakan, sidak ini merujuk pada perintah Menpan, Mendagri, yang diturunkan kepada setiap kepala daerah. Jika dalam apel dan sidak ada ASN yang tidak hadir maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53.

"Makanya, ada apel sekaligus sidak yang dipimpin sekda tadi," ujarnya.

Baca: Hari Pertama Pasca Libur Lebaran, 147 ASN Merangin Terancam Kena Sanksi

Baca: Sidak Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Tanjab Barat Temukan Puluhan Pegawai Bolos

Baca: Arus Balik di Terminal Muara Bungo Masih Ramai Hingga Beberapa Hari ke Depan

Baca: Disiplinkan ASN, Bupati Merangin Janji akan Beri Sanksi 147 ASN yang Absen Hari Pertama Kerja

Baca: Jangan Ketinggalan, Besok Ada Lomba Pacu Perahu di Jembatan Beatrix Sarolangun

Tidak hanya itu, selain PP 53 akan diberikan kepada ASN yang tidak hadir pemerintah juga memberikan  sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 15 persen. Sedangkan bagi PHTT sanksi dikembalikan kepada kepala OPD masing-masing.

"Nah yang hadir tapi tidak ikut apel TPP nya juga kena potong sebesar 5 persen," tegasnya.

Katanya sidak ASN ini akan dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut. Sanksi yang sama juga akan tetap diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja. Jika dalam 3 hari berturut-turut maka sanksi lain jelas akan diberikan.

Tidak hanya bagi ASN lingkup Pemerintahan Tanjabtim sama, sidak absensi selama 3 hari berturut-turut ini juga akan dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Nanti akan ada tim yang turun ke bawah. Jadi seluruhnya akan kita sidak,” pungkasnya.

Berita Terkini