Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019.
Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. (Devina Halim)
Baca: Libur Lebaran di Jakarta, 7 Museum Ini Bisa Jadi Tujuan Wisata Bareng Keluarga
Baca: PRESIDEN Soekarno Lolos Percobaan Pembunuhan Saat Salat Ied, Ada Sosok Gaib: Sniper Melihat Bayang2
Baca: Sebelum Tewas Oknum TNI Ini Diduga Overdosis Narkoba, Kawan Ngaku Tenggak Alkohol dan Ekstasi
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Masuk 10 Juni, Ini Sanksi yang Akan Didapatkan ASN")