YSP Jemput Pacar Saat Rumah Sepi Lalu Paksa Berhubungan Intim, Adegan Mesum Disiarkan Via Gogo Live

Editor: Suang Sitanggang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rekaman video hubungan intim

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah beredar video yang bermuatan asusila atau pornografi melalui sosmed, yang diduga dibuat dan disebarkan oleh pelaku melalui aplikasi Gogo Live," katanya dalam keterangan tertulis.

"Dan video tersebut telah meresahkan masyarakat," tambah Burhanuddin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui adegan intim itu dilakukan di rumahnya.

Baca: Aplikasi yang Pernah Berjaya Namun Akhirnya Bangkrut, Mulai Friendster hingga Mig33, Ada yang Ingat?

Baca: Ani Yudhoyono Wafat Karena Leukimia, Ini Gejala, Obat & Cara Mencegah Kanker Darah

Baca: INFO TERBARU - Pemulangan Jenazah Ani Yudhoyono Dipercepat, Diperkirakan Tiba Pukul 20.30 WIB

Baca: VIDEO: Wisata Pemandian Air Panas di Tanjab Barat yang Konon Bisa Sembuhkan Penyakit

Pelaku nekat merekam adegan tidak senonoh itu supaya ikatan cinta antara keduanya tidak terputus.

Padahal, keduanya masih belum lama menjalin hubungan.

"Adapun selaku pemeran wanitanya atau korban dalam pembuatan video asusila tersebut masih di bawah umur," ujar dia.

Atas kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk membuat video serta kaos pelaku yang dipakai pada saat melakukan adegan intim itu.

Polres Blitar masih menyelidiki kasus remaja yang menyiarkan secara langsung adegan intimnya via media sosial.

Sejauh ini, YSP pria dalam adegan intim itu merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.

Iptu Burhanudin mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara itu.

"Sementara belum ada (tersangka lain), masih dalam proses pengembangan penyelidikan," ujar Burhanudin.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat tidak turut menyebarkan ulang video adegan intim yang dilakukan remaja di Blitar.

Iptu Burhanudin mengingatkan ada aturan yang bisa menjerat siapa pun yang mengedarkan video mesum.

Ancamannya juga cukup berat yakni pidana penjara.

"Bisa dikenakan Undang-Undang ITE," ujar Iptu Burhanudin.

Halaman
123

Berita Terkini