Tersangkut Kasus Suap Proyek PLTU, Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ditahan KPK
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Usai jalani pemeriksaan intensif selama 4 jam, Sofyan Basir resmi ditahan KPK.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan Basir akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sofyan Basir ditahan KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 April 2019.
Baca: Mahfud MD Beberkan Cara Kerja MK Tangani Sengketa Pemilu, Tepis Plesetan Mahkamah Kalkulator
Baca: Ustaz Yusuf Mansur Sebut Nama Menteri Layak Kembali Menjabat di Kabinet Jokowi, Siapa dia?
Baca: Andre Rosiade Merasa Kebingungan Soal Ambulans Gerindra Angkut Batu di Aksi 22 Mei, Tak Ada Intruksi
Sebagai informasi, Sofyan Basir merupakan tersangka terbaru dari perkara kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Sebelum ditahan KPK, Sofyan Basir menjalani pemeriksaan intensif selama 4 Jam.
Keluar dari gedung komisi antirasuah pukul 23.29 WIB Sofyan telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Sembari berjalan menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol, Sofyan tak banyak bicara.
"Pokoknya ikutin proses, terima kasih ya, doain aja ya" ucap Sofyan singkat sebelum menaikki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Di kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Sofyan ditahan di rutan cabang KPK K4 di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama," kata Febri kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Tersangka dalam perkara ini adalah Sofyan Basir.
Baca: Persiapan Mudik 2019, Polres Muarojambi Dirikan Pos Pengaman Khusus di Perbatasan Antisipasi Rampok
Baca: Bos Besar di Balik Iwan HK, Pimpinan Pembunuh Bayaran yang Incar Nyawa Tokoh Nasional
Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai USD 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek 'Independent Power Producer' (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 PT PLN.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.