KPU Siap Patahkan Dalil Prabowo-Sandi
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membantah dalil-dalil yang diajukan peserta Pemilu selaku Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mempertahankan hasil Pemilu.
KPU juga mengaku siap mematahkan tudingan tim Prabowo-Sandi yang mengatakan bahwa mereka telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan Pemilu.
"Forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan Pemohon," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).
Berkedudukan sebagai termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), KPU mau tidak mau harus siap menghadapi permohonan Pemohon peserta Pemilu.
Ditambah, pengajuan sengketa hasil Pemilu di MK sekaligus menjadi tanggung jawab pekerjaan mereka selama ini.
"Sehingga KPU mau tidak mau harus siap menghadapi Permohonan Pemohon yang sudah diajukan ke MK," kata dia.
Untuk menghadapi PHPU di MK, KPU mengaku sudah persiapkan dua hal. Pertama mempelajari pokok-pokok permohonan Pemohon demi memastikan locus persoalan dan substansi yang dimohonkan.
Kedua, KPU menjalin koordinasi dengan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan jawaban untuk pokok permohonan. Sehingga, diharapkan KPU Daerah bisa menguraikan jawaban secara jelas.
"Kami ingin memastikan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menguraikan jawaban secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis," jelas Pramono.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin siap menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019.
Kesiapan itu ditunjukan TKN Jokowi-Ma'ruf dengan hadir langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (27/5/2019), esok.
"Kita akan konsultasi ke MK besok, Senin, 27 Mei sekitar pukul 11 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani di Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Dari TKN yang akan bertandang ke MK ialah Arsul Sani (Wakil Ketua TKN), Ade Irfan Pulungan (Direktur Hukum dan Advokasi TKN), Juri Ardiantoro (Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU), dan Nelson Simanjuntak (Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu)
Hasil konsultasi akan didiskusikan dalam suatu rapat.
"Kita akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kita ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," tambah Arsul.
Seperti diberitakan, TKN Jokowi-Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK.
Tim dipimpin pengacara senior yang juga kuasa hukum Capres Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Baca: BERI Layanan Spesial kepada Si Bos, Ibu Muda Tak Sadar Anaknya Terpanggang 4 Jam di dalam Mobil
Baca: MAKAM Pria yang Meninggal 4 Tahun Dibongkar, Keluarga Terperanjat Kondisi Jenazahnya Seperti Ini
Baca: DETIK-Detik Aksi Heroik Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Tangkap Pelaku Jambret di Tengah Jalan
Baca: Usman Ermulan Dorong Pemda Buat Program untuk Meningkatkan Harga Hasil Petani
Baca: PRESIDEN Jokowi Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto, Jangan Merendahkan Institusi, Nggak Baik
Baca: Jokowi Pecahkan Rekor Jadi Sosok yang Tak Terkalahkan Dalam 5 Kali Pemilu, 2010 Paling Fenomenal
Baca: Masuk Triwulan ke 2, Tunjangan Sertifikasi Triwulan Pertama Guru SMA/SMK Tak Kunjung Cair
Baca: Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Sengketa Pilpres 2019 Bukan Kasus Biasa, 3 Kejahatan Jadi Satu
Baca: Kelurahan Payolebar Selalu Tampilkan Inovasi, Sesuai dan Seiring Program Walikota Jambi
Baca: Keajaiban Berbaik Sangka
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap Jadi Pihak Terkait, Besok TKN Jokowi-Amin Akan ke MK, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/05/26/siap-jadi-pihak-terkait-besok-tkn-jokowi-amin-akan-ke-mk?page=all.