Terdakwa OTT CPNS Muarojambi, M Yusuf, Hadapi Tuntutan Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Muhammd Yusuf, yang tertangkap OTT dalam perkara CPNS Muarojambi, rencananya akan dilanjutkan Senin(27/5/2019) ini di Pengadilan Tipikor Jambi.
Agenda sidang yang sempat tertunda seminggu itu adalah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muarojambi, dengan Ketua Majelis Hakim, Dedi Mukti Nugroho.
Baca: Blak-blakan Pramugari yang Sebutkan Pertanyaan yang Sebaiknya Tak Ditanyakan Penumpang kepada Mereka
Baca: Kasus OTT CPNS Muarojambi Masuki Tahap Dua, Nasib Yusuf Ditentukan di Pengadilan
Baca: Belum Bisa Tanggapi Langsung, KPU Kota Jambi Menunggu Register Perkara
Kuasa Hukum Terdakwa, Fikri Riza mengatakan, sidang pada sepekan sebelumnya ditunda lantaran jaksa belum siap atas tuntutannya. Sehingga, sidang akan kembali digelar pada Senin (27/5/2019).
"Iya, besok sidangnya, mudah-mudahan siap tuntutanya, dan tidak ditunda lagi," sebut Fikri, Minggu (26/5/2019).
Fikri Riza menegaskan setelah tuntutan dibacakan JPU, tentunya pihaknya akan mengajukan pembelaan dan mempertanyakan dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut.
Baca: Selama 5 jam, Ular Piton 6 Meter yang Gegerkan Dusun Rantau Pandan, Akhirnya Berhasil Dievakuasi
Baca: 40 Menit Padamkan Kebakaran Lahan di Bungo, Satu Unit Damkar Habiskan 5 Ribu Liter Air
Baca: Putri Bungsu Ustaz Arifin Ilham Menangis 2 Hari 2 Malam, Ketika Dipakaikan Benda Ini Langsung Tenang
"Kita mau tanyakan sejumlah ke Janbgalan salah satunya pemberi kenapa tidak di jadikan tersangka itu yang menjadi persoalan paling kita tonjolkan selain yang lainnya yg sudah mulai kita rangkum," bebernya singkat
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini M Yusuf merupakan Kasubag Pengangkatan di Badan Kepegawaian Daerah BKD Kabupaten Muarojambi. Pada saat tertangkap tangan, tim kejaksaan menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 19,3 juta.
Uang tersebut merupakan uang panjar, dari uang yang dijanjikan sebesar Rp 100 juta rupiah, dari peserta tes CPNS Muarojambi tahun anggaran 2018.
Yakni saksi Nasrul Asmawan. Diduga bahwa hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan untuk membantu meluluskan saksi dalam seleksi CPNS.
Terdakwa OTT CPNS Muarojambi, M Yusuf, Hadapi Tuntutan Jaksa (Jaka HB/Tribun Jambi)