Merintis Resolusi Konflik Melalui Tim Resolusi Konflik PT LAJ
SITUASI pascakejadian perusakan alat berat yang terjadi pada 14 Mei 2019 di area Hutan Tanaman Industri (HTI) Karet PT Lestari Asri Jaya (LAJ) telah kembali pulih dan kondusif.
Kejadian ini berawal dari kesalahpahaman mengenai batas lahan antara penggarap pada 11 Mei 2019 yang menguasai lahan di area LAJ.
Pada 12 Mei 2019, sekelompok oknum masyarakat menahan alat berat milik kontraktor perusahaan ketika akan melakukan persiapan lahan (land preparation).
Keesokan harinya, Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan mediasi dan sepakat untuk melepaskan alat berat tersebut dan pihak perusahaan menghentikan kegiatan sementara di daerah tersebut.
Saat alat berat sedang melintas untuk dipindahkan ke tempat lain pada 14 Mei 2019, sekelompok oknum masyarakat kembali melakukan pengadangan dan tindakan anarkis pembakaran alat berat tersebut.
Informasi dari perusahaan, petugas LAJ sudah berupaya menjelaskan bahwa alat ini hanya akan melintas, namun sekelompok oknum masyarakat tetap melakukan perusakan alat berat.
Bahkan di sana juga terjadi penyaderaan terhadap dua orang operator alat berat serta seorang petugas.
Kejadian ini langsung ditangani oleh yang berwajib dan seluruh sandera berhasil dilepaskan pada hari yang sama.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo Barat, Joko Sutrisno, menyayangkan terjadinya insiden tersebut.
Hal ini, menurutnya, dapat berpengaruh pada iklim usaha dan secara umum pembangunan daerah menjadi kurang kondusif, termasuk investasi swasta.
Ia percaya kepolisian dapat menindak tegas aksi kriminal yang dilakukan sekelompok oknum masyarakat tersebut.
"Kita percayakan kepada Kepolisian untuk ditindak secara tegas agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari dan suasana bisa kembali kondusif,"
Hal lain yang ia juga sampaikan bahwa kejadian tersebut tak lepas dari aktivitas ilegal dan perambahan yang banyak terjadi di area tersebut.
Secara hukum, LAJ merupakan pemegang izin yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengelola area tersebut dengan mengantongi Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.141/MENHUT-II/2010.
Dalam keterangan resminya, LAJ mengatakan bahwa dalam setiap kegiatan operasional pihaknya berkomitmen untuk secara penuh mematuhi peraturan dan perundangan nasional yang berlaku.
Jauh hari sebelum kegiatan persiapan lahan dilakukan, perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lokasi tersebut yang dihadiri pula oleh pemerintah terkait sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengn musyawarah dan pembuatan kesepakatan dilakukan oleh perusahaan dan penggarap yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam Nota Kesepahaman yang juga ditandatangani oleh pihak berwenang terkait.
Direktur PT LAJ, Meizani Irmadhiany, mengungkapkan menyadari massifnya perambahan dan kompleksitas situasi pada tahun 2017 PT LAJ melakukan studi mendalam tentang pemetaan potensi dan resolusi konflik berpedoman pada Peraturan Direktorat Jenderal Pengelolaah Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5 tahun 2016.
Melalui studi itu, berhasil diidentifikasi potensi dan strategi resolusi konflik untuk setiap tipologi potensi konflik yang ada.
Satu di antara rekomendasi dari studi itu adalah pembentukan Tim Resolusi Konflik (TRK) yang bersifat multipihak dan lintas sektoral untuk membantu LAJ menangani potensi konflik secara proaktif, transparan dan kredibel.
Pada 2018, pemerintah telah membentuk Tim Resolusi Konflik PT Lestari Asri Jaya yang yang beranggotakan para pemangku kepentingan, terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, LSM dan lembaga ahli untuk membantu PT LAJ menangani potensi konflik di area konsesinya.
Tim ini diketuai oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan terdiri dari tiga kelompok kerja (POKJA) yakni, pokja sosialiasi dan inventarisasi, pokja mediasi dan pokja Suku Anak Dalam (Orang Rimba).
Setelah terbentuk, TRK langsung mengadakan serangkaian sosialiasi dan melakukan invetarisasi di area prioritas secara mendalam dan mengupayakan resolusi konflik.
Sepanjang 2018 hingga hari ini, tercatat lebih dari 3500 Ha yang telah dikuasai masyarakat dapat telah diresolusi melalui proses dialog dan musyawarah.
Tak hanya itu, PT LAJ saat ini tengah merintis program pembinaan petani karet dengan luasan tidak lebih dari 10 Ha, mengelola lahannya secara produktif dan menggantungkan penghidupannya pada lahan tersebut serta berdomisili di dalam konsesi.
"Tujuannya agar mencapai solusi terbaik dalam penyelesaian konflik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (adv)