Kepala bagian belakang Naek ditusuk dengan besi pemecah es hingga tewas.
Oleh Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lidya divonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara.
Ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 17 tahun pidana penjara.
Baca: BEGINI Jawaban Polri Ketika Ditanya Siapa Tokoh yang Membayar Perusuh dalam Aksi 22 Mei
Selama ini, Lidya menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Lidya sudah beberapa kali mendapatkan remisi, termasuk saat peringatan HUT RI dan hari raya natal.
Lidya diperkirakan akan segera bebas sekitar setahun lagi setelah menjalani hukumannya.(Grid.Id)