"Memang ada pembatasan, tapi bersifat sementara dan bertahap."
"Pembatasan terhadap paltform media sosial dan fitur-fitur media sosial," ujar Rudiantara dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Rabu (22/5/2019) siang.
Rudiantara menyebutkan ada pihak tidak bertanggungjawab memanfaatkan media sosial untuk tindakan anarkis.
Pihak tidak bertanggung jawab itu mengunggah video, foto, meme kemudian di-capture dan share via WA.
"Hasil capture itu kemudian diambil dan share lewat Whatsapp," ujar Rudiantara.
Dampak yang bakal dirasakan masyarakat ialah kelambatan saat mengunduh file.
"Kita akan alami kelambanan kalau download video. Kita lakukan ini dengan pertimbangan demi kebaikan dan hanya sementara," kata Rudiantara.
Rudiantara menekankan hal ini memberi kesempatan kepada media mainstream atau arus utama untuk memberikan informasi kepada masyarakat.