Sambil membahas persoalan rezim negara ini, Haris Azhar pun kembali menyinggung soal sosok Wiranto.
"Menurut saya, mesinnya otoriter, mesin represif, mesin statement yang keluar ini (Wiranto). Kalau mau bicara hukum, hukum ini punya norma. Nama Wiranto ini dicatat di PBB. Jadi ada institusi negara yang melindungi orang seperti Wiranto, menyerahkan berkas penegakan hukum, di kantor satpam," pungkas Haris Azhar.
Menegaskan pernyataannya, Haris Azhar pun lantas menyebut bahwa pembentukan tim yang disebut Wiranto tersebut adalah bentuk dari kepanikan.
Haris Azhar pun menyayangkan jika rakyat akhirnya menjadi sulit untuk mengemukakan pendapat.
Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini terdiri dari 22 pakar. Jumlah itu terdiri dari pakar, staf Polhukam hingga anggota Polri.\ Namun, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi.
Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:
1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin