Ramadhan 2019

Hukum & Dalil Menelan Air Liur saat Puasa Ramadhan, Batal, Makruf atau Nggak?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum & Dalil Menelan Air Liur saat Puasa Ramadhan, Batal, Makruf atau Nggak?

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه

Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur.

Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341)

Air liur yang tidak membatalkan puasa ketika ditelan baik sengaja ataupun tidak ini mempunyai tiga syarat.

Selama tiga syarat berikut terpenuhi, air liur yang kembali masuk ke tubuh, tidak membatalkan puasa.

Baca: 12 Milenial Bakal Masuk dalam Calon Menteri Jokowi, Ada Grace, Merry Riana, Inayah, hingga Tsamara

Baca: DICARI! Prada Deri Pramana Asal Baturaja, Pomdam Sebar Foto, Kasus Mutilasi Kasir Indomaret

Pertama, air liur harus murni. Artinya tidak boleh ada benda lain yang merubah warna air liur itu sendiri.

Seperti penjahit yang memasukkan benang ke dalam mulut.

Kemudian pewarna benang tersebut ada yang mengontaminasi warna air liur sehingga tidak kembali putih atau bening. Maka hal itu membatalkan puasa.

Atau pula ada orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, juga membatalkan puasa.

Kedua, air liur yang masuk ke tubuh adalah air liur yang keluar dari tubuhnya sendiri dan tidak keluar dari batas ma’fu, yaitu bibir bagian luar.

Di sinilah terdapat sedikit kemiripan antara batas dhahir wudhu dan shalat yang terjadi pada bab puasa.

Jadi, air liur yang sudah keluar dari tenggorokan–yang semula dianggap sudah bagian luar- namun karena hajat, selama tidak melewati bibir luar, tidak membatalkan puasa.

Ketiga, dalam menelan liur secara wajar sebagaimana adat umumnya.

Apabila ada orang yang dengan sengaja mengumpulkan air liurnya sampai terkumpul banyak, baru kemudian ditelan dalam kondisi banyak tersebut, apakah membatalkan puasa?

Ada dua pendapat yang sama-sama masyhur. Namun paling shahih adalah tidak batal.

Sedangkan jika memang tidak sengaja, kemudian terkumpul banyak, para ulama sepakat, tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan pendapat.

Kesimpulannya, air liur tidak membatalkan puasa selama memenuhi tiga kriteria di atas. Wallahu a’lam.(*)

Berita Terkini