TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - SDS (56), dosen yang memposting soal people power di beranda laman akun Facebook miliknya, ternyata pernah mencalonkan diri menjadi calon legislatif dapil Jawa Tengah.
Berdasarkan penelusuran di Facebook miliknya, terdapat postingan sebuah poster bertuliskan DR.Solatun calon anggota DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) Dapil Jateng VIII Nomor Urut 5 Cilacap Banyumas. Di poster yang diunggah SDS itu pun terdapat foto Ketua PBB, Yusril Ihza Mahendra.
Pada keterangan poster itu, SDS menuliskan ‘ass.ww Semoga pemilu besok kemenangan menjadi milik Ummat Muslim.
Dugaan Fera Oktaria Kasir Indomaret Dimutilasi Mantan Pacar, 4 Fakta Mengejutkan
Bau Durian Bisa Bikin Panik, Ratusan Orang di Australia Dievakuasi
Wow, 2 Personil NCT Dream Rela Nyuci Baju di Bantargebang, Bersama Anak Pemulung
Akan Dibuka Politeknik Astra, Daya Tampung 2000 Mahasiswa
Jika saya ditakdirkan harus menang, silahkan tagih karena nadzar saya akan shodaqohkan gaji saya 25% uutk partai, 75% untuk masjid yang memerlukan di CILACAP BANYUMAS'.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse kriminal Khusus Kombes Samudi dalam pesan singkatnya. “Yya betul. Nyaleg di Jateng tapi kalah,” kata Samudi dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/5/2019).
Seperti diketahui SDS ditangkap karena postingannya yang dinilai bersifat provokatif yang diunggah di laman Facebook pada 9 Mei 2019.
Postingan itu tertulis 'HARGA NYAWA RAKYAT Jika People Power tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka.
SDS digelandang petugas Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 23.10 WIB di daerah Margahayu Raya, Kelurahan Buah Batu, KecamatanBandung Kidul, Kota Bandung.
Kepada wartawan, SDS mengaku bahwa postingan tersebut tidak bermaksud memprovokasi, tetapi mengingatkan jangan sampai terjadi benturan jika people power terjadi.
Digelandang, Dosen yang Posting Soal People Power Ternyata Mantan Caleg
Dugaan Fera Oktaria Kasir Indomaret Dimutilasi Mantan Pacar, 4 Fakta Mengejutkan
Bau Durian Bisa Bikin Panik, Ratusan Orang di Australia Dievakuasi
Wow, 2 Personil NCT Dream Rela Nyuci Baju di Bantargebang, Bersama Anak Pemulung
Akan Dibuka Politeknik Astra, Daya Tampung 2000 Mahasiswa
"Saya hanya mengatakan, kalimat itu mungkin salah pengkalimatannya. maksud saya jangan sampai ini terjadi."
"Demi Allah karena saya juga anak bangsa, guru dan ayah. Saya juga kakek dari cucu saya, mana mungkin membiarkan situasi membenturkan nama polisi dengan rakyat dengan nama yang sangat sensitif seperti "people power".
"Makanya saya katakan jika tidak bisa dielak, kalimat itu sebenarnya kata kuncinya," jelas SDS di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2019).
Almamater
Dosen pascasarjana Universitas Pasundan Bandung, Solatun Dulah Sayuti ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.
Solatun menulis di Facebooknya pada 9 Mei 2019 dengan tulisan, Harga Nyawa Rakyat, jika people power tidak dapat dielak; 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar engan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner ct berapi dan keluarga mereka.
Pantauan di akun Facebooknya hingga Solatun ditangkap, postingannya itu sudah 10 kali dibagikan dan puluhan komentar.
"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas.
"Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan meia sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).
SDS warga Jalan Margahayu Raya Kecamatan Buahbatu Kota Bandung.
Pada 9 Mei dia menulis status soal people power.
Kata Samudi, postingan di Facebook itu dikomentari netizen lainnya bahkan banyak yang mengingatkan untuk segera menghapus postingan tersebut.
"Kami berpesan, kiranya punya ponsel pintar, gunakan dengan bijak untuk hal bermanfaat. Jangan untuk menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian bahkan makar. Kalau masih ada, Polri akan terus menindak agar jera dan tidak ditiru warga lainya," ujar Samudi.
Kepada SDS yang sudah mengenakan pakaian tahanan ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana .
Pasal itu juga yang menjerat Ratna Sarumpaet.
"Kami pake Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 KUH Pidana karena konten perbuatanya masuk ke pasal itu. Jadi belum pakai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Polisi menyayangkan tindakan Sds. Apalagi,
mengingat back ground dari Sds dari kalangan terpelajar dan intelektual.
"Yang bersangkutan ini seorang intelektual, disayangkan. Kalau intelek, mari sama-sama cerdaskan masyarakat, kalau ada berita tidak benar, konfirmasi dulu," ujar Samudi.
Eggi Sudjana Juga Tersangka Ujaran Kebencian people Power
Kasus ujaran kebencian people power juga menyeret politisi senior Eggi Sudjana.
Siapa sebenarnya Eggi Sudjana yang baru saja berstatus sebagai tersangka makar? Jejak profil Eggi Sudjana berangkat dari aktivis yang kemudian jadi politisi.
Sebelum menyandang status dugaan makar, Eggi Sudjana ternyata pernah mencalonkan diri sebagai Cagub Jatim.
Dia juga pernah menjadi pengacara Habib Rizieq dan First Travel, terakhir menjadi inisator demo di KPU hari ini bersama Kivlan Zein.
Eggi Sudjana adalah politisi PAN. Kini, ia harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran menyerukan ' People Power'.
Kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana ditangani oleh Polda Metro Jaya melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepadanya.
Awak media menerima surat itu dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Surat tersebut berisi keterangan, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabar ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan ' People Power.'
Lantas, seperti apa sosok Eggi Sudjana yang beberapa hari terakhir juga jadi sorotan akan menginisiasi demo ke KPU dan Bawaslu, Kamis hari ini?
Berikut Tribunnews.com (grup SURYA.co.id) merangkum seperti apa sosok Eggi Sudjana.
1. Aktivis dan pengacara
Eggi Sudjana merupakan aktivis kelahiran Jakarta, 3 Desember 1959.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya lantas melanjutkan karier menjadi pengacara.
Karier pengacara Eggi Sudjana semakin moncer setelah berhasil memenangkan pra peradilan Budi Gunawan dalam kasus rekening gendut.
2. Pernah mengikuti Pilkada Jawa Barat dan Jawa Timur
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Eggi Sudjana-M Sihat, saat kampanye di Kabupaten Malang, Jumat (16/8/2013). (KOMPAS.com/Yatimul Ainun)
Rupanya, Eggi Sudjana telah dua kali mengikuti pemilihan kepala daerah.
Pada 2013, Eggi Sudjana pernah mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pemilihan umum Gubernur Jawa Barat 2013.
Sayangnya, usahanya kandas ketika mengikuti verifikasi di KPU Jawa Barat.
Pada 2013, ia kembali mencalonkan kembali dirinya sebagai calon kepala daerah.
Kali ini pada Pemilihan umum Gubernur Jawa Timur 2013 dan lolos sebagai calon gubernur Jawa Timur 2013-2018.
Saat Pilkada Jatim, Eggi Sudjana menggandeng Muhammad Sihat melalui jalur independen alias calon perseorangan.
Lagi-lagi, Eggi kalah dan mendapatkan suara terkecil dibanding empat kandidat lainnya, yaitu sebanyak 422.932 alias 2,44 persen.
3. Pernah disebut dalam daftar nama penyandang dana makar
Gambar bagan berisi foto sejumlah tokoh yang beredar di media sosial. ((Warta Kota/Bintang Pradewo))
Tuduhan melakukan makar tak hanya sekali menimpa Eggi Sudjana.
Pada 2016, nama Eggi Sudjana masuk dalam bagan daftar donatur kelompok orang yang diduga melakukan makar terkait unjuk rasa 212.
Dalam gambar tersebut, Eggi disebut sebagai anggota dari Gerakan Oposisi Nasional (Gonas).
Selain Eggi, dalam gambar tersebut juga mencantumkan tokoh seperti Tommy Soeharto, Said Iqbal,
Munarman, Rizieq Sihab, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarno Putri.
Juga ada nama Bachtiar Nasir, Muhsin Alatas, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo, Kivlan Zein,
Adityawarman, Budi Sujana, Habiburahman, Baris Silitonga, Dahlia Zein, Rusdi dan Firza Husein.
Tuduhan ini membuat Eggi Sudjana kesal karena merasa nama baiknya tercemar.
4. Jadi pengacara Rizieq Shihab dan First Travel
Eggi Sudjana juga menjadi pengacara Rizieq Shihab dalam kasus chat pornografi pada 2018.
Menurut Eggi, kasus yang menimpa Rizieq Shihab dengan Firza Husein bisa dihentikan alias SP3 dari segi hukum.
Selain itu, ia juga pernah menjadi pengacara bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan terkait kasus penipuan berkedok travel umrah.
Namun, Eggi mundur karena kecewa dengan sikap kliennya yang enggan mengungkapkan di mana dana yang dikumpulkan dari jemaah, bahkan kepada Eggi selaku pengacaranya sendiri.
5. Inisiasi demo ke KPU dan Bawaslu hari ini
Eggi Sudjana juga menjadi inisiator dalam demo yang melibatkan massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK).
Rencananya, demo ini akan digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (9/5/2019) hari ini pukul 13.00 WIB.
Selain Eggi, mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen juga menginisiasi demo ini.
"Kami kumpul dulu di Lapangan Banteng jam 13.00 WIB. (Aksi unjuk rasa) digelar bersamaan."
"Jadi, ada yang (menggelar aksi) di KPU dan Bawaslu," kata Eggi dikutip Tribunnews.com (grup SURYA.co.id) dari Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Tujuan unjuk rasa itu, menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Siapa pun yang menghalangi kita lawan," kata Kivlan Zen dalam sebuah konferensi pers di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta, Minggu (5/5/2019).
Selain itu, juga menuntut KPU dan Bawaslu membongkar tindakan kecurangan pada penghitungan suara pada Pilpres 2019.
"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujarnya.
6. Pernah deklarasikan partai baru
Eggi Sudjana pernah mendeklarasikan partai baru yaitu Partai Pemersatu Bangsa (PPB) pada 2015.
Dalam partai itu, Eggi Sudjana menjadi ketua.
Partai ini didirikan pada 18 Juli 2001.
Sayangnya, PBB tidak lolos verifikasi sehingga tidak dapat menjadi peserta pemilihan umum legislatif 2004, 2009, 2014 maupun 2019.
*
TONTON VIDEO: Detik-detik Kebakaran Hanguskan Lima Bedeng di Kawasan Sungai Pinang, Muara Bungo
IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sudah Diingatkan Sahabat, Dosen Pascasarjana Ditangkap Polisi Kasus Ujaran Kebencian 'People Power'