Tak Puas dengan Vonis Majelis Hakim, Terdakwa Dana Desa Sungai Tanduk, AJukan Banding
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Elfian, terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa di Sungai Penuh, memasuki tahap banding.
“Ajukannya ke pengadilan tinggi, jadi kita tunggu prosesnya. JPU sudah mengajukan memori banding,” kata Lexy Fatharani selaku kasi penerangan hukum di Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Jumat (3/5).
sebelumnya diketahui terdakwa yang merupakan Kepapa Desa Balai Semurup bernama Elfian awalnya dituntut hukuman 6,5 tahun penjara. Sementara putusan hakim memutuskan 2,5 tahun.
Baca: Belum Familiar, Sekretaris Bappeda Provinsi Jambi, Belum Tahu Ada Kantor Bahasa di Jambi
Baca: Raih 53,2 Persen, Jokowi-Maruf Unggul di Kabupaten Muarojambi, Ini Perolehannya Per Kecamatan
Baca: 5 Desa Terdampak Abu Vulkanik Gunung Kerinci, BPBD Kerinci Bagikan 4 Ribu Masker ke Warga Kayu Aro
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp275.390.000.
Elfian, mantan Kepala Desa Balai Semurup, Kabupaten Kerinci didakwa melakukan perbuatan korupsi dana desa pada 2016 silam. Perbuatannya dinilai telah menimbulkan kerugian negara Rp250 juta dari dana desa dan Rp50 juta dari ADD. Kejari Sungai Penuh telah menahannya sejak tanggal 16 Oktober 2018 lalu.
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Sungaipenuh mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa korupsi dana desa Balai Semurup, Kabupaten Kerinci Elfian.
Baca: PENGAKUAN SBY Saat Ditolak Gus Dur Jadi KSAD, Ada Pihak Tertentu Jadi Sebab, Keluarga Sampai Sedih
Baca: Syahrini Undang Luna Maya ke Dinner Silaturahmi, Tapi Luna Maya Malah Unggah Foto-foto Ini
Baca: Dugaan TPPU Bandar Narkoba Asal Aceh, Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, Fokus Tersangka Syukrizal
Hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada 1 April lalu membebaskan Elfian dari dakwaan primair JPU Kejari Jambi.
Hakim Ketua Yandri Roni, serta Erika Sari Emsah Ginting dan Hiashinta Fransiska Manalu masing-masing sebagai hakim anggota kemudian menyatakan Elfian terbukti pada dakwaan subsider.
Majelis hakim menyatakan Elfian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selaka 2 tahun dan 6 bulan penjara. Elfian juga dikenakan denda senilai Rp100 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp220.795.965,-.
Baca: VIDEO VIRAL - Polisi Korbankan Sepeda Motor Demi Ganjal Truk Kontainer yang Alami Rem Blong
Baca: FAKTA MENGEJUTKAN - Istri Cerewet Membantu Memperbaiki Kesehatan Suami Hingga 80 Persen
JPU sebelumnya menuntut terdakwa Elfian dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang - undang No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tak Puas dengan Vonis Majelis Hakim, Terdakwa Dana Desa Sungai Tanduk, AJukan Banding (Jaka HB)