Perbuatan ayah tiri cabuli anak ini dilakukan setiap pagi hari saat rumah dalam kondisi sepi. Tindakan ini sudah dilakukan sejak 22 April 2017 sampai saat ini ...
TRIBUNJAMBI.COM - Cabuli anak tiri, seorang ayah di Bandar Lampung ditangkap aparat Polsek Panjang, Senin 22 April 2019.
Ayah ini diketahui bernama Bambang (35) warga Panjang, Bandar Lampung.
Bambang mencabuli anak tirinya DS (15).
Kapolsek Panjang, Kompol Sofingi, mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan dari keluarga DS.
FB LIVE TOM N JACK
Baca Juga
Fakta-fakta Soekarno Ingin Pemindahan Ibu Kota ke Luar Jawa, Benarkah Itu Kehendak Dia?
Polwan Cantik yang Kepalanya Dipukul Batu Bata Bernama Bripda Marselina Oktavianti, Ini Sosoknya
Muda dan Masih Segar, Ini 10 Artis Janda Paling Cantik di Indonesia 2019, Ada Dikira Masih Perawan!
Jelang Resepsi Syahrini dan Reino Barack, Perjodohan Luna Maya dengan Denny Sumargo Menjadi Sorotan
Akhirnya Reino Barack Buka Aib Luna Maya, Hal Fatal yang Terjadi saat Putus 16 Agustus 2018
"Atas dasar LP / B / 98 / IV / 2019 / Sekta Panjang, kami tangkap tersangka," ungkapnya, Minggu 28 April 2019.
Sofingi menuturkan perbuatan tersangka ini sudah beberapa kali sejak bulan Juli 2017.
"Dari pengakuannya, tersangka ini tertarik dengan anak tirinya ketika mengenakan celana pendek, jadi timbul hasrat," terang Sofingi.
Lanjutnya, ketika anak tirinya mengenakan celana pendek, pelaku acap kali melakukan perbuatan cabul.
"Perbuatannya dilakukan setiap pagi hari saat rumah dalam kondisi sepi," ucapnya.
Kata Sofingi, hingga pada bulan Februari 2019, saat korban dibangunkan untuk berangkat sekolah.
"Kemudian tersangka merayu dan memaksa korban," katanya.
Sofingi menuturkan, korban akhirnya menceritakan hal ini kepada sang ibu.
"Barulah pihak keluarga melaporkan hal ini," tukasnya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Tribunlampung.co.id / hanif mustafa)
Gadis kembar dicabuli
Gadis kembar berinisial K (17) dan M (17), gadis asal Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, yang menjadi korban pencabulan dari ayah tiri berinisial AS.
Ketika ditemui TribunManado.co.id, Kamis (11/04/2019) di Polsek Pinolosian, dua gadis kembar ini mengaku sempat ingin bunuh diri karena tak tahan dengan pencabulan yang dilakukan ayah tiri,
"Kami berdua sudah sempat rencanakan untuk sama-sama bunuh diri, tapi batal karena adik saya masih sekolah," ujar K sang kakak.
Ia juga tak menyangka bahwa sang ayah tiri tersebut rela melakukan hal tersebut pada mereka berdua.
"Awalnya dia (pelaku) sangat baik pada kami. Tapi lama-kelamaan dia justru mulai melecehkan kami," ucap dia.
Gadis 17 tahun itu, mengatakan sudah sangat malu melihat masyarakat karena kejadian tersebut.
"Saya pribadi sangat malu untuk bergaul dengan teman-teman pasca kejadian tersebut. Hati saya merontah ingin pergi jauh dari rumah," ungkapnya.
Sama halnya dengan K, M juga menceritakan hal yang tak kalah menyedihkan.
Ia mengaku hatinya bagai teriris, ketika dipaksa bergantian melayani nafsu sang ayah.
"Kalau siang dia (pelaku) dengan kakak, maka malam pasti cari saya. Apalagi kalau ibu tidak di rumah," bebernya.
Karena sudah tak tahan lagi, M kemudian menceritakan kisah ini pada neneknya.
"Saya bilang semuanya pada nenek dan dia sangat marah. Lalu melapor ke kepala dusun," bebernya.
Dari situ lalu tersebar ke masyarakat.
Sang ayah jadi tersangka
Polsek Pinolosian akhirnya menetapkan AS (43) warga Desa Kecamatan Pinolosian sebagai tersangka setelah terbukti mencabuli 2 anaknya.
Kapolsek Pinolosian Iptu Herdi Manampiring membenarkan hal tersebut ketika dihubungi TribunManado.co.id, Kamis (11/04/2019).
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena bukti-buktinya cukup," tegas dia.
Seorang Pria di Bolsel Perkosa Dua Anak Tirinya dalam 4 Tahun, Korban Anak Kembar
Selanjutnya, pihaknya akan segera melengkapi berkasnya untuk segera dilimpahkan.
"Kami akan segera limpahkan karena sudah banyak masyarakat yang datang ke kantor untuk menanyakan kasus ini. Jangan sampai hal-hal yang tak diinginkan terjadi," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Seorang pria berinisial AS (43) warga Kecamatan Pinolosian tega memperkosa dua anak tirinya selama bertahun-tahun, sebut saja K (17) dan M (17).
Dari informasi yang diperoleh TribunManado.co.id, Kamis (11/04/2019) kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2015.
Kapolsek Pinolosian Iptu Herdi Manampiring, membeberkan jika korban adalah anak tiri dan kembar bersaudara.
"Korbannya kembar dan laporan baru saja kami terima beberapa hari lalu," ujar dia.
Herdi mengaku sang ayah melakukan aksinya tanpa sepengetahuan ibu kandung kedua korban.
"Aksinya saat sang ibu ke kebun atau keluar rumah," ucapnya.
Terakhir AS mencabuli dua anaknya pada 4 April 2019.
"Dari sinilah kemudian salah satu korban menceritakan kisah pilunya pada sang nenek. Nenek tersebut lalu melaporkan hal ini kepada kepala dusun, dan mereka melaporkan pada kami," tegas dia.
Perwira dua balok ini, menegaskan jika awal kejadian saat kedua korban berusia 12 tahun.
"Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan," tandasnya. (*)
Dikompilasi dari artikel tribunlampung.co.id berjudul "Ayah Cabuli Anak Tiri Karena Celana Pendek".
Subscribe Youtube
Akhirnya Reino Barack Buka Aib Luna Maya, Hal Fatal yang Terjadi saat Putus 16 Agustus 2018
VIDEO Viral di Media Sosial Siap Presiden untuk Jokowi, Simak Perbedaannya dengan Milik Prabowo
Polwan Cantik Ginda Oktarina Kejar Bandit Lampung, Terpaksa Gunakan Senapan Laras Panjang
Pasukan Misterius di Kopassus yang Anggotanya Tak Diketahui, Istri Sendiri Tak Tahu Siapa Suaminya