"Barulah pihak keluarga melaporkan hal ini," tukasnya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Tribunlampung.co.id / hanif mustafa)
Gadis kembar dicabuli
Gadis kembar berinisial K (17) dan M (17), gadis asal Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, yang menjadi korban pencabulan dari ayah tiri berinisial AS.
Ketika ditemui TribunManado.co.id, Kamis (11/04/2019) di Polsek Pinolosian, dua gadis kembar ini mengaku sempat ingin bunuh diri karena tak tahan dengan pencabulan yang dilakukan ayah tiri,
"Kami berdua sudah sempat rencanakan untuk sama-sama bunuh diri, tapi batal karena adik saya masih sekolah," ujar K sang kakak.
Ia juga tak menyangka bahwa sang ayah tiri tersebut rela melakukan hal tersebut pada mereka berdua.
"Awalnya dia (pelaku) sangat baik pada kami. Tapi lama-kelamaan dia justru mulai melecehkan kami," ucap dia.
Gadis 17 tahun itu, mengatakan sudah sangat malu melihat masyarakat karena kejadian tersebut.
"Saya pribadi sangat malu untuk bergaul dengan teman-teman pasca kejadian tersebut. Hati saya merontah ingin pergi jauh dari rumah," ungkapnya.
Sama halnya dengan K, M juga menceritakan hal yang tak kalah menyedihkan.
Ia mengaku hatinya bagai teriris, ketika dipaksa bergantian melayani nafsu sang ayah.
"Kalau siang dia (pelaku) dengan kakak, maka malam pasti cari saya. Apalagi kalau ibu tidak di rumah," bebernya.
Karena sudah tak tahan lagi, M kemudian menceritakan kisah ini pada neneknya.
"Saya bilang semuanya pada nenek dan dia sangat marah. Lalu melapor ke kepala dusun," bebernya.