Tabrak Lari & Mabuk Saat Mengemudi Song Seung Won, Pemeran Bong Doo-shik di Welcome to Waikiki Divonis 1,5 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan distrik Kota Seoul, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun kepada aktor Song Seung Won pada Rabu (10/4/2019).
Bintang drama Weelcome To Waikiki ini dikenai pasal tabrak lari, mengemudi secara ceroboh, mengemudi dalam pengaruh alkohol dan mengemudi tanpa surat izin.
Baca: Sidang Tuntutan Ditunda & Merasa Dihalangi, Ahmad Dhani Bersitegang dg Jaksa Pengawal, Ini Fotonya!
Baca: Ramalan Asmara Zodiak Jumat 12 April 2019 - Aries Single Temukan Kodemu, Gemini Jadilah Fleksible
Baca: Tips Mengatasi Stres - 5 Kegiatan Sederhana Untuk Tenangkan Diri & Pikiran
Seperti dilansir Allkpop, Kamis (11/4/2019), aktor berusia 28 tahun ini disebutkan berusaha melarikan diri setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada Desember 2018.
Song Seung Won mabuk ketika mobil yang dikemudikannya menabrak kendaraan lain di kawasan Chungdam, Seoul.
Kadar alkohol dalam darah saat ia mengalaminya lagi 26 Desember 2018 lalu adalah sebesar 0,206 persen yang sudah cukup untuk mencabut lisensinya itu.
Tak hanya itu, Song Seung Won juga tidak memiliki surat izin mengemudi saat kejadian tersebut.
Ini merupakan kasus keempat Son Seung Won mengemudi dalam keadaan mabuk.
Sebelumnya, bintang drama Age of Youth 2 ini telah dua kali dikenakan denda karena mengemudi dalam keadaan mabuk.
Kemudian ia kembali ditangkap untuk pelanggaran yang sama.
Akhirnya surat ijin mengemudinya pun dicabut.
Baca: 7 Tanda Ginjal Bermasalah, Mulai Bau Mulut hingga Nyeri Punggung
Baca: Jelang Liga Eropa - Live Streaming Vidio.com Slavia Praha vs Chelsea
Selama kesaksiannya, Son Seung Won disebutkan telah mengakui dan meminta maaf atas semua kesalahannya.
Namun menurut pihak pengadilan, Son Seung Won sempat berusaha menyalahkan temannya yang menjadi penumpang dalam mobilnya.
Akibatnya, putusan akhir pengadilan adalah hukuman penjara selama satu tahun dan 6 bulan penjara untuk sang aktor.
Song Seung Won akan diberi waktu seminggu untuk mengajukan banding.
Namun apabila dia menerima hukuman tersebut, Son Seung Won tidak akan lagi dapat menjalankan wajib militernya sebagai tentara aktif.
Dalam hukum Korea Selatan, warga yang memiliki riwayat hukuman penjara harus melakukan pelayanan publik. (Grid.Id)