TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mantan kepala desa berhubungan intim dengan siswi SMP yang masih berusia 12 tahun.
Mantan Kepala Desa Oi Soro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima tersebut berinisial AG (49) tega mencabuli siswi SMP.
Sementara, korban merupakan remaja yang berusia 12 tahun dan masuk kategori anak di bawah umur. Modusnya mengajak bermain dan memberikan janji sejumlah ponsel dan uang terhadap korban.
Adapun, mantan kepala desa cabuli siswi SMP tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bima, AKBP Bagus S Wibowo membenarkan penetapan status AG menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan selama satu hari.
"Dari hasil gelar perkara yang lakukan kemarin, kami tetapkan AG jadi tersangka dan resmi kami tahan," kata Bagus S Wibowo kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).
Menurut dia, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AG sebagai tersangka pencabulan.
Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan korban, dan hasil visum.
Dengan bukti petunjuk itu, polisi menyatakan sudah cukup untuk menjerat AG sebagai tersangka.
Kendati demikian, pemeriksaan kepada tersangka masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami upayakan secepatnya melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Bagus S Wibowo.
Ia mengungkapkan, tersangka AG sebelumnya telah diperiksa penyidik atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasus pencabulan tersebut dilaporkan orangtua korban pada Senin (8/4/2019).
Kepada polisi, tersangka AG mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan itu.
Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, kata Bagus, pelaku pura-pura mengajak korban ke suatu tempat.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban dibujuk untuk melakukan hubungan layak suami istri.
Tidak hanya sekali, pelaku mengaku sudah tiga kali merenggut kehormatan gadis belia itu dengan modus memberikan ponsel dan sejumlah uang.
"Dari keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan sebanyak tiga kali di tempat dan waktu yang berbeda dalam satu bulan terakhir."
"Modusnya, korban diberikan ponsel dan uang," ujar Bagus.
Dalam kasus ini, polisi menyita ponsel milik tersangka sebagai barang bukti petunjuk yang mengarah pada perbuatannya.
"Dari ponsel ini, kami mendapat gambaran langkah-langkah awal sebelum pelaku melakukan tindakan pencabulan."
"Artinya, kami mendapat bukti yang cukup kuat bawah pelaku melakukan tindak pidana tersebut,"ujarnya.
Atas perbuatannya, AG dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, tersangka AG sempat mengamankan diri ke Mapolsek Sanggar karena khawatir diserang keluarga korban, setelah perbuatannya terbongkar.
"Pelaku datang sendiri di polsek untuk mengamankan diri."
Baca: Pisau Masuk Tubuh Pengusaha Malaysia, Bos Money Changer Amat di Batam Marah, Ini Penyebabnya
Baca: Dibidik Sniper SAS, Komandan Kopassus yang Menyamar Ini Selamat, Saat Mereka Berhadapan Ini Terjadi
Baca: Ariel NOAH Nyanyikan Lagu Mungkin Nanti Versi Jepang, Begini Reaksi Orang Negeri Sakura Tersebut
Baca: Hati Pria Ini Hancur Setelah Istrinya Selingkuh Dengan Walikota, Ketahuan Lewat Kamera Dasboard
Baca: USIA 78 Tahun Masih Awet Muda, Ini 4 Fakta Rahasia Kecantikan Ratna Sari Dewi Istri Bung Karno
"Perbuatan pelaku sempat memicu kemarahan keluarga korban setelah mengetahui anaknya diduga diperkosa oleh tersangka," kata Kapolsek Sanggar, Indra Kila saat dihubungi, Selasa (9/4/2019).
Perbuatan pelaku terhadap gadis yang masih duduk di kelas 2 SMP itu diketahui setelah korban menceritakan hal yang dialaminya.
Kasus pencabulan itu terbongkar dari kecurigaan orangtua korban setelah melihat anaknya memiliki ponsel baru.
"Karena curiga, korban langsung diinterogasi oleh ibunya," ujarnya.
Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengakui bahwa ponsel itu merupakan pemberian dari tersangka AG.
Korban juga mengaku telah disetubuhi tersangka.
Dugaan itu diperkuat dengan bukti obrolan AG dalam percakapan yang ada di ponsel korban.
Pria Cabuli Adik Ipar
Sebelumnya di Lampung, dengan alasan kedinginan, seorang pria cabuli adik iparnya.
Peristiwa pria cabuli adik iparnya terjadi di Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Tersangka berinisial UN (30) kini telah ditangkap aparat Polsek Abung Selatan, Lampung Utara.
Tersangkap ditangkap Sabtu 30 Maret 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka dilaporkan ibu korban yang juga mertua tersangka.
Hal itu setelah tersangka mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun.
Peristiwa pencabulan bermula saat korban dibonceng tersangka menggunakan sepeda motor.
Tersangka akan mengantar korban pulang ke rumah.
Di tengah jalan, hujan tiba-tiba turun.
Tersangka kemudian menghentikan perjalanan.
Keduanya berteduh di satu sekolah dasar di Blambangan Pagar.
Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian sensitif korban.
”Saya kedinginan. Saya menyesal sekali,” kata tersangka di hadapan penyidik, Minggu (7/4/2019)
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban.
“Tersangka menyentuh bagian sensitif adik iparnya. Sebenarnya tidak sampai di situ, ada upaya pemerkosaan,” kata Sukimanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak 12 Tahun dengan Iming-iming Ponsel, Mantan Kades Ditetapkan Jadi Tersangka"
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mantan Kepala Desa Cabuli Siswi SMP, Tersangka Pilih Kabur ke Kantor Polisi, http://lampung.tribunnews.com/2019/04/11/mantan-kepala-desa-cabuli-siswi-smp-tersangka-pilih-kabur-ke-kantor-polisi?page=all.