Pemukulan terjadi saat Awal Juli dan rekan-rekannya sesama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa untuk menanggapi seputar kebijakan yang diberikan kepada pengemudi ojek online di Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan Awal memukul polisi karena kesal saat dihalang-halangi untuk membakar ban di tengah jalan yang kala itu menimbulkan kemacetan.
"Kesal karena aksinya diganggu sama polisi. Polisi berusaha menertibkan.
Dihalang-halangi polisi lah karena dia kan mau menutup jalan. Membakar ban," kata Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/4/2019).
Pemukulan yang dilakukan Awal sempat terekam dalam sebuah video amatir.
Baca: Final Piala Presiden 2019 Leg 1 Persebaya vs Arema FC Cara Live Streaming Siaran Langsung Indosiar
Baca: VIDEO: Mudah dan Praktis, Cek Nama di DPT Lewat Ponsel Saja, Ikuti Langkah-langkahnya
Saat itu, Awal yang hendak diberitahu oleh Kanit Provost Polsek Tamalate Ipda Darwis, tiba-tiba memukul kepala Ipda Darwis yang saat itu menggunakan helm pengaman.
Setelah lebih dari 24 jam melakukan penyelidikan, polisi mengamankan Awal di salah satu indekos di Kabupaten Gowa, pada Sabtu malam (7/4/2019).
Tidak ada perlawanan yang diberikan Awal saat polisi melakukan penjemputan.
"Nggak ada perlawanan. Dia ngumpet (sembunyi) di kos," ucapnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dugaan keterlibatan orang lain dalam pemukulan ini.
Indratmoko mengungkap pelaku disangkakan pasal kekerasan terhadap petugas secara bersama-sama.
"Kasus ini masih dikembangkan," pungkasnya.
Pada kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Awal Juli, polisi menyangkakan pasal 212 KUHP dan 214 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Videonya Tampar Kanit Provost Beredar, Mahasiswa Filsafat Makassar Resmi Tersangka , Ini Fotonya
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: