Tangisan kesakitan Bunga tak dihiraukan Sp.
Kejadian seperti itu terus terjadi dan terus terulang hingga suatu ketika Bunga diajak Sp pulang ke Bekasi, Bunga menolak.
Kepada ibunya Bunga hanya berkata bahawa Sp jahat.
Selanjutnya Bunga pindah sekolah ke Bangka dan tinggal bersama ibunya.
Tenyata Sp berkeras dan terus berusaha membawa Bunga.
Hal ini mengundang kecurigaan akhirnya Bunga menceritakan satu persatu kelakuan Sp.
Pihak KPAD yang mendapatkan info selanjutnya melakukan pengecekan dan penyelidikan yang kemudian diinformasikan kepada Subdit PPA Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Awalnya saat dibekuk Sp membantah dan mengaku tidak sampai berhubungan badan.
Namun setelah ditunjukkan hasil pemeriksaan dokter tehadap alat kelamin Bunga yang mengalami kerusakan akhirnya Sp mengaku.
Sp dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.
"Saat ini korban terus kita dampingi karena mengalami trauma ini menjadi keprihatinan kita," kata Sapta Qodori
Sementara itu tersangka Sp lebih memilih bungkam, sesekali ia menjabat singkat dan mengaku khilaf melakukan itu.
"Khilaf pak saya menyesal melakukan itu," kata SP yang terus tertunduk.
(Bangka Pos/Deddy Marjaya)
Baca Juga:
Siklon Tropis Wallace Pengaruhi Cuaca di Jambi, BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir
Pengacara Bowo Sidik Pangarso Ungkap Andil Nusron Wahid, Ada Perintah Siapkan 400 Ribu Amplop
Polda Jambi Gelar FGD Pemilu 2019, Ini yang Diminta Irjen Pol Muchlis pada Puluhan Peserta
Baru Sebulan Nikah, Yuanita Christiani Sudah Lakukan Kebiasaan Buruk Depan Suami, Apa Tanggapannya?
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Modusnya Jadi Bapak Asuh, Kakek 58 Tahun Ini Cabuli Keponakan Baru Kelas 1 SD, Beraksi Usai Mandi
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: