Dilanjutkan M Thoif, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi jambi (Muhamad) dalam keterangannya menghimbau agar para JCH dan TPHD mengikuti apa yang telah disepakati anatara DPR dan Pemerintah.
Ketentuan Pemerintah Arab Saudi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan Ibadah haji tahun ini.
Jamaah yang Sudah Berhaji dan Berangkat Lagi Tahun Ini, Dikenakan Biaya Tambahan Visa Progresif (Zulkifli, Tribun Jambi)