Kenaikan Gaji PNS Dari Januari Bakal Dirapel di April, Segini Besaraannya Mulai Dari Golongan I Sampai IV
TRIBUNJAMBI.COM - Siap-siap para PNS bakal menerima rapel gaji dari Januari sampai April.
Pembayaran kenaikan gaji tersebut bakal dibayarkan di bulan April.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.
Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.
"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.
Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Baca: Sudah Diteken Jokowi, Gaji Perangkat Desa Akhirnya Setara PNS Golongan IIA, Berapa Besarannya?
Baca: Lowongan Kerja 2019 - Kemenlu Buka Lowongan Staff Administrasi, Pendaftaran Berakhir 16 Maret 2019
Baca: Lowongan Kerja 2019 - KPU Buka Penerimaan Tenaga Pendukung Biro Logistik Paling Lambat 22 Maret 2019
Baca: UPDATE Daftar Gaji PNS dari Seleksi CPNS 2018 yang Telah Dapat NIP, Ini Rinciannya
Baca: Rencana Jokowi Keluarkan Kartu Sakti Dan Penjelasan Sri Mulyani Soal Beban Keuangan
Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).
Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.
Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.
Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.
Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Berbarengan dengan Gaji 13 dan 14
Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan direalisasikan paling lambat pada awal April 2019.
"Tadi di sana waktu saya salam-salaman ada yang menanyakan Pak ini PNS gajinya naik kapan. Gajinya naiknya kapan saya jawab iya saya ngerti, ini PP-nya baru disiapkan," kata Jokowi dalam sambutan saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).
"Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak Ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14," tambahnya.
Menurut Jokowi, pada awal April 2019, para PNS/ aparatur sipil negara akan menerima gaji berikut rapel ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.
Jokowi menilai, pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat semakin hari semakin baik, terutama dari sisi kecepatan.
Baca: KKB Papua Sebut Siap Sambut Pasukan Tambahan TNI, Lekagak Cs Pamerkan Senjata Rampasan
Baca: Smartphone Terkencang Saat Ini, Nomor Berapa Samsung Galaxy S10+? Ada Xiaomi Mi8 dan Honor V20
Baca: Nama Haji Isam Mencuat Kembali, Sosok Tajir Melintir yang Pernah Dikabarkan Nikah dengan Syahrini
Baca: Download Lagu MP3 Anak-anak Terpopuler dan Terbaru 2019, Cicak di Dinding Hingga Menanam Jagung
"Saya kira betapa kecepatan pelayanan ASN kita semakin hari semakin kelihatan saya tanyakan ke Pak Sekda di beberapa kabupaten," katanya.
Di Lampung, misalnya, pengajuan perizinan SIUP tidak lagi dipungut biaya dan hanya memakan waktu sehari.
"IMB agak lama saya pikir satu bulan, ternyata ada yang satu minggu itu sudah cukup untuk IMB sehingga saya harapkan investasi di sini perizinan cepat akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya dan kita harapkan akan membuka lapangan pekerjaan yang makin banyak di Provinsi Lampung," kata Jokowi.
Inilah Daftar Kenaikan Gaji PNS
Golongan IA
Gaji pokok Rp 1.486.500, naik 5 persen total gaji Rp 1.560.825
Golongan IIA
Gaji pokok Rp 1.926.000 naik 5 persen, total gaji Rp 2.022.300
Golongan IIIA
Gaji pokok Rp 2.456.700 naik 5 persen, total gaji Rp 2.579.535
Golongan IIID
Gaji pokok Rp 2.781.800 naik 5 persen, total gaji Rp 2.920.890
Golongan IVA
Gaji pokok Rp 2.899.500 naik 5 persen, total gaji Rp 3.044.475
Golongan IVB
Gaji pokok Rp 3.022.100 naik 5 persen, total gaji Rp 3.173.205
Golongan IVE
Gaji pokok Rp 3.422.100 naik 5 persen, total gaji Rp 3.593.205.
Golongan IVC
Gaji pokok Rp 3.149.900 naik 5 persen, total gaji Rp 3.307.395
Golongan IVD
Gaji pokok Rp 3.283.200 naik 5 persen, total gaji Rp 3.447.360.