Kenaikan Gaji PNS Dari Januari Dirapel April, Segini Besaraannya Mulai Dari Golongan I Sampai IV

Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Gaji PNS

Kenaikan Gaji PNS Dari Januari Bakal Dirapel di April, Segini Besaraannya Mulai Dari Golongan I Sampai IV

TRIBUNJAMBI.COM - Siap-siap para PNS bakal menerima rapel gaji dari Januari sampai April.

Pembayaran kenaikan gaji tersebut bakal dibayarkan di bulan April.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.

Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.

"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.

Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Baca: Sudah Diteken Jokowi, Gaji Perangkat Desa Akhirnya Setara PNS Golongan IIA, Berapa Besarannya?

Baca: Lowongan Kerja 2019 - Kemenlu Buka Lowongan Staff Administrasi, Pendaftaran Berakhir 16 Maret 2019

Baca: Lowongan Kerja 2019 - KPU Buka Penerimaan Tenaga Pendukung Biro Logistik Paling Lambat 22 Maret 2019

Baca: UPDATE Daftar Gaji PNS dari Seleksi CPNS 2018 yang Telah Dapat NIP, Ini Rinciannya

Baca: Rencana Jokowi Keluarkan Kartu Sakti Dan Penjelasan Sri Mulyani Soal Beban Keuangan

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani (TRIBUNNEWS)

Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.

Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berbarengan dengan Gaji 13 dan 14

Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan direalisasikan paling lambat pada awal April 2019.

"Tadi di sana waktu saya salam-salaman ada yang menanyakan Pak ini PNS gajinya naik kapan. Gajinya naiknya kapan saya jawab iya saya ngerti, ini PP-nya baru disiapkan," kata Jokowi dalam sambutan saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).

Jokowi berada di Kapal Perang Milik TNI AL (Erabaru)

"Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak Ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14," tambahnya.

Menurut Jokowi, pada awal April 2019, para PNS/ aparatur sipil negara akan menerima gaji berikut rapel ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.

Jokowi menilai, pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat semakin hari semakin baik, terutama dari sisi kecepatan.

Baca: KKB Papua Sebut Siap Sambut Pasukan Tambahan TNI, Lekagak Cs Pamerkan Senjata Rampasan

Baca: Smartphone Terkencang Saat Ini, Nomor Berapa Samsung Galaxy S10+? Ada Xiaomi Mi8 dan Honor V20

Baca: Nama Haji Isam Mencuat Kembali, Sosok Tajir Melintir yang Pernah Dikabarkan Nikah dengan Syahrini

Baca: Download Lagu MP3 Anak-anak Terpopuler dan Terbaru 2019, Cicak di Dinding Hingga Menanam Jagung

"Saya kira betapa kecepatan pelayanan ASN kita semakin hari semakin kelihatan saya tanyakan ke Pak Sekda di beberapa kabupaten," katanya.

Di Lampung, misalnya, pengajuan perizinan SIUP tidak lagi dipungut biaya dan hanya memakan waktu sehari.

"IMB agak lama saya pikir satu bulan, ternyata ada yang satu minggu itu sudah cukup untuk IMB sehingga saya harapkan investasi di sini perizinan cepat akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya dan kita harapkan akan membuka lapangan pekerjaan yang makin banyak di Provinsi Lampung," kata Jokowi.

Inilah Daftar Kenaikan Gaji PNS

Golongan IA

Gaji pokok Rp 1.486.500, naik 5 persen total gaji Rp 1.560.825

Golongan IIA

Gaji pokok Rp 1.926.000 naik 5 persen, total gaji Rp 2.022.300

Golongan IIIA

Gaji pokok Rp 2.456.700 naik 5 persen, total gaji Rp 2.579.535

Golongan IIID

Gaji pokok Rp 2.781.800 naik 5 persen, total gaji Rp 2.920.890

Golongan IVA

Gaji pokok Rp 2.899.500 naik 5 persen, total gaji Rp 3.044.475

Golongan IVB

Gaji pokok Rp 3.022.100 naik 5 persen, total gaji Rp 3.173.205

Golongan IVE

Gaji pokok Rp 3.422.100 naik 5 persen, total gaji Rp 3.593.205.

Golongan IVC

Gaji pokok Rp 3.149.900 naik 5 persen, total gaji Rp 3.307.395

Golongan IVD

Gaji pokok Rp 3.283.200 naik 5 persen, total gaji Rp 3.447.360.

Berita Terkini