Kenaikan Gaji PNS Dari Januari Dirapel April, Segini Besaraannya Mulai Dari Golongan I Sampai IV

Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Gaji PNS

Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan direalisasikan paling lambat pada awal April 2019.

"Tadi di sana waktu saya salam-salaman ada yang menanyakan Pak ini PNS gajinya naik kapan. Gajinya naiknya kapan saya jawab iya saya ngerti, ini PP-nya baru disiapkan," kata Jokowi dalam sambutan saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).

Jokowi berada di Kapal Perang Milik TNI AL (Erabaru)

"Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak Ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14," tambahnya.

Menurut Jokowi, pada awal April 2019, para PNS/ aparatur sipil negara akan menerima gaji berikut rapel ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.

Jokowi menilai, pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat semakin hari semakin baik, terutama dari sisi kecepatan.

Baca: KKB Papua Sebut Siap Sambut Pasukan Tambahan TNI, Lekagak Cs Pamerkan Senjata Rampasan

Baca: Smartphone Terkencang Saat Ini, Nomor Berapa Samsung Galaxy S10+? Ada Xiaomi Mi8 dan Honor V20

Baca: Nama Haji Isam Mencuat Kembali, Sosok Tajir Melintir yang Pernah Dikabarkan Nikah dengan Syahrini

Baca: Download Lagu MP3 Anak-anak Terpopuler dan Terbaru 2019, Cicak di Dinding Hingga Menanam Jagung

"Saya kira betapa kecepatan pelayanan ASN kita semakin hari semakin kelihatan saya tanyakan ke Pak Sekda di beberapa kabupaten," katanya.

Di Lampung, misalnya, pengajuan perizinan SIUP tidak lagi dipungut biaya dan hanya memakan waktu sehari.

"IMB agak lama saya pikir satu bulan, ternyata ada yang satu minggu itu sudah cukup untuk IMB sehingga saya harapkan investasi di sini perizinan cepat akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya dan kita harapkan akan membuka lapangan pekerjaan yang makin banyak di Provinsi Lampung," kata Jokowi.

Inilah Daftar Kenaikan Gaji PNS

Golongan IA

Gaji pokok Rp 1.486.500, naik 5 persen total gaji Rp 1.560.825

Golongan IIA

Gaji pokok Rp 1.926.000 naik 5 persen, total gaji Rp 2.022.300

Golongan IIIA

Gaji pokok Rp 2.456.700 naik 5 persen, total gaji Rp 2.579.535

Halaman
123

Berita Terkini