Pakai Modus 'Aneh' Cek Keperawanan dan Rukiyah, Oknum PNS Raba-raba Anak Tiri Bertahun-tahun

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Kepolisian menyita barang bukti berupa kaos merah garis-garis dan juga celana kain berwarna biru gelap.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Gunungkidul, tersangka tetap diproses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dampn maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (tribun jogja)

Kisah di Sukoharjo

Sementara itu, di Sukoharjo, sungguh malang nasib T (13), remaja yatim piatu asal Manang, Grogol, Sukoharjo yang dicabuli oleh ayah asuhnya.

Akibat dicabuli ayah asuhnya, kini T dalam keadaan hamil dan harus menanggung kepedihan sendiri.

Hal tersebut dia ungkapkan saat berbicara dengan TP PKK Kabupaten Sukoharjo yang sekaligus istri bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Kamis (21/2/2019).

Ilustrasi: Fela, gadis yang jual keperawanannya dan mengaku berasal dari Indonesia. (Kolase Cinderella Escorts)

T mengaku dicabuli setelah dia selesai datang bulan yang kedua.

"Sudah tiga kali (dicabuli), setelah saya selesai datang bulan," ujar T, dilansir TRIBUNJAMBI dari TRIBUNSOLO.

Akibat perbuatan cabul ayah asuhnya yang berinisial JS, kini T hamil enam bulan di usianya yang tergolong masih belia.

Sementara itu, menurut saudara korban, Muryani (37), keponakannya itu dititipkan kepada JS satu tahun terakhir ini.

"Dia dititipkan ke JS atas permintaan ayahnya sebelum meninggal," ungkapnya, Rabu (20/2/2019) lalu.

Namun kepulangan T ke rumah di Grogol pada Kamis (14/2/2019) mengejutkan pihak keluarga.

Pasalnya, T pulang dalam kondisi hamil.

Soal kasus pencabulan anak di bawah umur kini sudah dalam penanganan Polres Semarang.

Karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Unguran, Semarang.

Halaman
1234

Berita Terkini