1. Didakwa dengan Dua Pasal
Dalam dakwaanya, JPU pun mendakwa Ratna dengan dua Pasal.
Pertama Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Dakwaan kedua, Ratna didakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Kronologi Kasus Ratna Versi Dakwaan Jaksa
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan serta kronologi Ratna Sarumpaet merancang kebohongannya hingga akhirnya terbongkar.
Dikutip dari Kompas.com, Ratna disebut menjalani tindakan medis perbaikan wajah di rumah sakit tersebut pada 21 September 2018.
Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Arya Wicaksana pada sidang perdana Ratna.
"Terdakwa ditempatkan di ruang perawatan ruang B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak 21 September sampai 24 September 2018. Selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam posisi bengkak dan lebam akibat tindakan medis dengan HP merek iPhone," kata Arya di di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arya juga membacakan bahwa Ratna datang ke rumah sakit tersebut untuk menjalani operasi mengencangkan kulit muka.
Namun belakangan, Ratna mengabarkan ke berbagai pihak bahwa kondisi lebam pada wajahnya akibat dipukul orang tak dikenal ketika bertandang ke Bandung, Jawa Barat untuk sebuah konferensi internasional.
Ibunda Atiqah Hasiholan diketahui menjalani rawat inap di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika setelah melakukan pengencangan kulit.
Ratna menjalani rawat inap di rumah sakit sejak 21 hingga 24 September 2018.
Selama itu, Ratna diketahui mengambil foto dirinya yang tengah berwajah lebam secara selfie.
Baru pada 24 September 2018, Ratna mengirim foto dirinya yang tengah berwajah lebam pada Achmad Ubangi via WhatsApp.