TRIBUNJAMBI.COM - Jason Daron Mizner didakwa bersalah atas lebih dari 60 kasus rudapaksa dan hubungan badan.
Bahkan 30 kasus di antaranya adalah kasus di mana ia merudapaksa anak perempuan yang merupakan anak mantan pacarnya yang masih berusia dua tahun.
Tragisnya, kasus yang terjadi pada awal tahun 2000-an tersebut ia rekam sendiri.
Di Pengadilan Distrik Brisbane pada hari Selasa (23/10/2018), Hakim Leanne Clare mengatakan dia telah melihat sebagian dari salah satu rekaman dan menemukan bahwa Mizner sangat berbahaya.
Baca: VIDEO: Obrolan Seru Bersama Marcella, Penulis Buku Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini
"Saya akan memberi hukuman yang pantas dan akan mengumumkannya pada Jumat besok (26/10/2018)," ucap kata Hakim Clare.
Jaksa sendiri menginginkan pria berusia 44 tahun dipenjara seumur hidup. Namun pengacara Mizner berpendapat lain.
Menurutnya, hukumannya Mizner harus dipikirkan sebaik-baiknya. Sebab kasus seksual tersebut tidak hanya terjadi di Australia. Melainkan di Thailand.
Baca: Merias Jenazah Secara Gratis: Mau Dandani Mereka dengan Cantik Untuk Terakhir Kalinya
Jadi, sebaiknya hakum hanya menghukum Mizner berdasarkan kasus yang terjadi di Australia.
Belum lagi ada fakta lain bahwa Mizner pernah `disiksa' di penjara oleh narapidana lain.
"Dia menerima pemukulan dan penyiksaan lainnya," kata pengacara Mizner.
Kasus Mizner
Jason Daron Mizner masih berusia 31 tahun saat kejadian terjadi.
Saat itu, dia memiliki hubungan dengan seorang wanita asal Australia yang memiliki seorang putri.
Baca: Penyelundupan 25 Satwa Dilindungi Bernilai Miliaran, BKSDA Sebut Baru Pertama Kali di Tanjab Timur
Ketika Mizner pergi di Thailand, ibu gadis itu menemukan video yang Mizner rekam dan melaporkannya ke polisi.
Selama tinggal di Thailand, Mizner juga menjalin hubungan dengan seorang wanita lokal. Dia bahkan juga melakukan rudapaksa kepada putri wanita tersebut.
Karenanya dia ditangkap oleh polisi Thailand.
Mizner menjalani 11 tahun hukuman penjara dari 35 tahun yang diberikan. Lalu dia dideportasi kembali ke Brisbane dan diamankan polisi Australia.
Deportasi tersebut dikarenakan, ketika dia dipenjara di Thailand, Mizner mengalami serangkaian siksaan dari narapidana lain.
Baca: Selundupkan 25 Satwa Langka, ER Diupah Rp 500 Ribu per Ekor
Namun ketika kembali ke Australia, Mizner juga menjalani proses persidangan terkait kasus rudakpaksa atas putri mantan pacarnya.
Karenanya ketika pengacara Mizner ingin hukuman ditunda karena takut Mizner akan mengalami hal serupa (penyiksaan), hakim Clare menolak dengan tegas.
Hakim Clare menjelaskan hukuman penjaran Mizner tidak akan dikurangi hanya karena dia mengalami masa sulit di penjara Thailand.
Baca: Begini Modus Karyawan Mini Market Gasak Sembako di Tempat Kerjanya
"Persidangan ini terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh klien Anda."
"Dan juga persidangan ini sama sekali tidak membahas apa yang terjadi pada klien Anda selama 11 tahun dia dipenjara."
"Hukuman akan ditetapkan pada Jumat besok," tutup Hakim Clare. (intisari.com)